Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Putusan: 6 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-17
Pemohon
Pemohon : H. Helmy Yahya dan H. Yulian Gunhar Kuasa Pemohon : Chairil Syah, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Ogan Ilir
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Harjono, Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan
Ilir Nomor 17/Kpts/KPU-OI/006.435466/Tahun 2010, bertanggal 11 Juni 2010
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2010; dan Berita
Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 33/BA/KPU-OI/VI/2010
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat Kabupaten Tahun 2010 dan
Sertifikat Hasil Penghitungan Suara di KPU Kabupaten Ogan Ilir (Model DB.1-KWK
dan Lampiran Model DB.1-KWK) bertanggal 10 Juni 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
137
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah terakhir kali oleh Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008), dan Pasal 29 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);;
138
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
keberatan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir
Nomor 17/Kpts/KPU-OI/006.435466/Tahun 2010 bertanggal 11 Juni 2010 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2010 dan Berita Acara Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 33/BA/KPU-OI/VI/2010 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat Kabupaten Tahun 2010 dan Sertifikat
Hasil Penghitungan Suara di KPU Kabupaten Ogan Ilir (Model DB.1-KWK) dan
Lampiran Model DB.1-KWK bertanggal 10 Juni 2010, maka Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
139
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Ogan Ilir Nomor 12/Kpts/006.435466/Tahun 2010 tentang Penetapan
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir
Tahun 2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor
13/Kpts/006.435466/Tahun 2010 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2010,
Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Ogan Ilir dengan Nomor Urut 3 (vide Bukti P-1 dan Bukti P-2);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 yang menyatakan tenggang waktu untuk
mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara
Pemilukada ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon
menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Ogan Ilir Tahun 2010 ditetapkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Ogan Ilir
Nomor 33/BA/KPU-OI/VI/2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten
Ogan Ilir Tahun 2010, pada hari Kamis, 10 Juni 2010 (vide Bukti P-4);
Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara
oleh Termohon adalah hari Jumat, 11 Juni 2010; Senin, 14 Juni 2010, dan Selasa,
15 Juni 2010;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Selasa, 15 Juni 2010, berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 171/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon masih
140
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.11]
Menimbang bahwa Termohon mengajukan eksepsi yang pada
pokoknya menyatakan i) objek permohonan Pemohon keliru; ii) permohonan tidak
memuat uraian yang jelas mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang
dilakukan Termohon; iii) permohonan obscuur libel; dan iv) Mahkamah tidak
berwenang untuk menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Keputusan
KPU;
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon mengenai kewenangan
Mahkamah dan objek permohonan, telah dipertimbangkan oleh Mahkamah
sebagaimana tercantum dalam
Kata Kunci
Kabupaten Ogan Ilir; Helmy Yahya; Yulian Gunhar; Provinsi Sumatera Selatan; Mawardi Yahya; Daud Hasyim; Sertifikat Hasil; Penghitungan Suara; error in objecto; pelanggaran; kecurangan; asumsi; selisih angka; Pemilukada Ogan Ilir ; persyaratan; bakal calon;
