Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Perkara 39/PUU-XXII/2024 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 30 Juli 2024

Pemohon

Muhammad Kahfi Andhika Bayu Adji

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

kerugian minimal dalam korupsi, 1 milyar, korupsi, KPK, tugas KPK, kewenangan KPK, syarat formil permohonan, pemohon tidak hadir dalam sidang perbaikan