Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Putusan: 30 Juli 2024
Pemohon
Muhammad Kahfi Andhika Bayu Adji
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 11 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409, selanjutnya disebut UU
19/2019), sehingga Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo;
[3.3] Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan yang diajukan Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai permohonan Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan pokok-pokok
Permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan pada
tanggal 20 Maret 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41
12
ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
2/2021), Panel Hakim telah memberikan saran dan nasihat kepada Pemohon
untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan
Pemohon dan permohonannya sesuai dengan sistematika permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK
2/2021. Dalam persidangan tersebut, Panel Hakim telah menjelaskan bahwa
Pemohon dapat menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah
selambat-lambatnya pada tanggal 2 April 2024, yaitu 14 (empat belas) hari sejak
sidang Pemeriksaan Pendahuluan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK
dan Pasal 42 ayat (1) PMK 2/2021 (vide Risalah Sidang, 20 Maret 2024, hlm.
18);
2. Bahwa terhadap saran dan nasihat yang disampaikan dalam Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan tersebut di atas, Pemohon telah menyampaikan
perbaikan pemohonan secara online yang diterima Mahkamah pada Kamis, 28
Maret 2024 pukul 11.50 WIB dan menyampaikan naskah perbaikan permohonan
(hard copy) yang diterima Mahkamah pada Minggu, 31 Maret 2024 pukul 07.38
WIB;
3. Bahwa selanjutnya Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan serta
pengesahan alat bukti Pemohon pada Rabu, 3 Juli 2024. Namun dalam
persidangan tersebut, Pemohon tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan
yang sah, meskipun Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut
dengan Surat Panitera Nomor 131.39/PUU/PAN/PS/06/2024, bertanggal 25 Juni
2024, perihal Panggilan Sidang. Bahkan melalui Juru Panggil, Mahkamah telah
menghubungi Pemohon akan tetapi Pemohon tidak dapat dihubungi hingga
persidangan berakhir [vide Risalah Sidang, 3 Juli 2024, hlm. 1];
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (3) PMK 2/2021 yang menyatakan,
“Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum menyerahkan perbaikan
permohonan namun tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan untuk
memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti tanpa alasan yang
sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah dapat
mempertimbangkan perbaikan permohonan tersebut berdasarkan hasil RPH”.
Terhadap ketidakhadiran Pemohon dalam sidang yang diselenggarakan pada
13
tanggal 3 Juli 2024, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah ber
Kata Kunci
kerugian minimal dalam korupsi, 1 milyar, korupsi, KPK, tugas KPK, kewenangan KPK, syarat formil permohonan, pemohon tidak hadir dalam sidang perbaikan
