Pemohon
Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN), yang diwakili Muhammad Abrar Ali, S.H., selaku Ketua Umum (Pemohon I); Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), yang diwakili Dwi Hantoro Sutomo, selaku Ketua Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power (PP IP) Tingkat Pusat dan Andy Wijaya, selaku Sekretaris I (Pemohon (II); Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), yang diwakili Agus Wibawa, selaku Ketua Umum dan Ide Bagus Hapsara, selaku Sekretaris Jendral (Pemohon III); Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) yang diwakili oleh R. Abdullah selaku Ketua Umum dan Afif Johan, S.T., S.H. , selaku Sekretaris Umum (Pemohon (IV); Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP), yang diwakili Sunandar, selaku Ketua Umum (Pemohon V); dkk.;
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah mendapat pertimbangan DPR RI”; 3.Menyatakan kata "dapat" pada norma Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 4.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; 5.Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang inkonstitusionalitas kata "dapat" pada norma Pasal 23 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 15 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), tidak dapat diterima; 6.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
549
7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5, Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6, Pasal
11 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 7, Pasal 23 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 15,
dan Pasal 33 ayat (1) dan (2) dalam Pasal 42 angka 23 Lampiran Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856, selanjutnya disebut UU 6/2023)
terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
550
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5, Pasal 10 ayat (2) dalam
Pasal 42 angka 6, Pasal 11 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 7, Pasal 23 ayat (2)
dalam Pasal 42 angka 15, Pasal 33 ayat (1) dan (2) dalam Pasal 42 angka 23
UU 6/2023 yang menyatakan sebagai berikut.
Pasal 42
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) diubah
sebagai berikut:
…
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (1):
Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkan kebijakan
energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
6. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10 ayat (2):
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik kepentingan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
551
7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11 ayat (1):
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan
swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan Tenaga Listrik.
15. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (2):
Penjualan kelebihan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal wilayah tersebut belum
terjangkau oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum.
23. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
ayat (1)
Harga jual Tenaga Listrik dan sewa jaringan Tenaga Listrik ditetapkan
berdasarkan prinsip usaha yang sehat.
ayat (2)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
memberikan persetujuan atas harga jual Tenaga Listrik dan sewa jaringan
Tenaga Listrik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
2. Bahwa Pemohon I s.d. Pemohon CXIX menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1), 28C ayat (2), dan Pasal 33
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berupa hak atas atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum; hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara; dan hak
atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bahwa dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, Pemohon I s.d. Pemohon
CXIX mengelompokkan dalam 2 (dua) klaster, yakni organisasi serikat pekerja
dan kelompok orang yang memiliki kepentingan yang sama.
4. Bahwa organisasi serikat pekerja, terdiri atas:
1)
Pemohon I adalah Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) yang tercatat di
Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jakarta Selatan Nomor
22/V/N/IV/2001 tanggal 6 April 2001, memiliki tujuan pendirian salah
552
satunya berdasarkan Pasal 9 huruf d Anggaran Dasar untuk
memperjuangkan penegakan hak dan peningkatan kesejahteraan anggota
beserta keluarganya, dengan tetap melaksanakan kewajiban dan
mematuhi peraturan perundang yang berlaku. Dalam hal ini Pemohon I
diwakili oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat yang berdasarkan Pasal
8 huruf b juncto Pasal 9 ayat (1) huruf f Anggaran Dasar berhak mewakili
untuk dan atas nama Pemohon I [vide Bukti P-1.2 s.d. Bukti P-1.4];
2)
Pemohon II adalah Persatuan Pegawai PT. In
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda
sepanjang norma Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 UU 6/2023 dari 1 (satu)
orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang
menyatakan sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat
berbeda (dissenting opinion), khusunya norma “Rencana Umum Ketenagalistrikan
nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh
pemerintah pusat” yang merupakan salah satu dari sejumlah norma yang
dimohonkan pengujian oleh para Pemohon, sebagai berikut:
[6.2]
Menimbang bahwa sehubungan dengan putusan a quo yang baru saja
dibacakan dengan amar putusan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk
sebagian, saya hakim konstitusi M. Guntur Hamzah, memiliki pendapat berbeda
(dissenting opinion) sepanjang pengujian norma “Rencana Umum Ketenagalistrikan
nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh
pemerintah pusat” dalam Pasal 42 angka 5 dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(UU 6/2023). Menurut pendapat saya, sepanjang pengujian norma a quo,
seharusnya Mahkamah menolak (wordt ongeground verklaard) permohonan para
Pemohon, sedangkan terhadap pengujian norma lainnya, selain norma a quo, saya
berpendapat sama dengan putusan a quo.
Adapun alasan/argumantasi hukum terkait pendapat berbeda (dissenting
opinion) saya ini, sebagai berikut:
1. Para Pemohon menguji norma Pasal 42 angka 5 dalam Pasal 7 ayat (1) UU
6/2023 mengenai penyusunan “Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional
disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh
pemerintah pusat”. Menurut para Pemohon, karena ketenagalistrikan yang
berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 merupakan cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, maka
589
pengelolaan ketengalistrikan harus melibatkan masyarakat melalui wakil-
wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak dalam penyusunan
perencanaan. Tidak dilibatkannya DPR dalam penyusunan Rencana Umum
Ketenagalistrikan juga telah menghilangkan fungsi pengawasan DPR atas
ketenagalistrikan sebagai cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak;
2. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut berpotensi melanggar hak
konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal
28C ayat (1) UUD 1945 sebab manakala terjadi kesalahan perencanaan
ketenagalistrikan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional akan
menyebabkan kurangnya pemenuhan kebutuhan dasar para Pemohon
berupa listrik;
3. Terhadap alasana para Pemohon dalam permohonan a quo, penting untuk
memahami bahwa Rencana Umum Ketenagalistrikan (RUK) adalah rencana
pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang
pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, dan distribusi tenaga
listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik (vide Pasal
42 angka 1 dalam Pasal 1 angka 9 UU 6/2023). Berdasarkan pengertian
tersebut, RUK meliputi tiga aspek yakni pembangkitan tenaga listrik, transmisi
tenaga listrik, dan distribusi tenaga listrik. Selanjutnya, Pasal 42 angka 5
dalam Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa penyusunan RUK nasional
disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh
pemerintah pusat. Lebih lanjut Pasal 7 ayat (2) menyatakan RUK nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengikutsertakan
pemerintah daerah;
4. RUK nasional sesungguhnya merupakan dokumen teknokratik yang
berisikan
antara
lain
kebijakan
ketenagalistrikan
nasional,
kondisi
penyediaan tenaga listrik nasional, proyeksi kebutuhan dan rencana
penyediaan tenaga listrik nasional dan rencana pengembangan sistem
penyediaan tenaga listrik nasional. Isi dari RUK ini menunjukkan materi
muatan
baik
aspek
kebijakan
maupun
aspek
teknis
rencana
penyelenggaraan ketenagalistrikan nasional yang juga menjadi rujukan
dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan di daerah;
590
5. Menurut hemat saya, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam
ketentuan Pasal 42 angka 5 dalam Pasal 7 ayat (1) UU a quo, sebab
penyusunan rencana umum ketenagalistrikan merupakan pelaksanaan
ketentuan undang-undang mengenai ketenagalistrikan yang harus dijalankan
oleh pemerintah dalam hal ini eksekutif. Penyusunan RUK tersebut
merupakan domain eksekutif dalam rangka pelaksanaan kebijakan
ketenagalistrikan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Tiga aspek
yang tercakup dalam RUK yakni pembangkitan, transmisi dan distribusi
sudah menyentuh tataran teknis pelaksanaan urusan ketenagalistrikan
sebagai tindak lanjut dari kebijakan ketenagalistrikan yang bersifat
teknokratik. Sehingga, pedoman penyusunannya dituangkan dalam bentuk
peraturan pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 42
angka 5 dalam Pasal 7 ayat (3) UU 6/2023;
6. Meskipun dalam penyusunannya tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) baik dalam bentuk persetujuan, pertimbangan maupun konsultasi,
namun hal demikian tidak mereduksi, apalagi menghilangkan, fungsi
pengawasan DPR sebab fungsi demikian secara konstitusional melekat pada
DPR selain fungsi legislasi dan fungsi anggaran sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Fungsi demikian dapat
dilakukan oleh DPR terhadap seluruh aspek pemerintahan termasuk, dalam
hal pengelolaan ketenagalistrikan. Ketenagalistrikan merupakan cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak,
sehingga dalam penyelenggaraannya, secara keseluruhan, DPR, tetap dapat
melaksanakan fungsi pengawasan sebagai bagian dari kewenangan
konstitusional DPR sebagaimana termaktub dalam Pasal 20A ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945;
7. Terlebih, ketenagalistrikan, sebagai cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, sebagaimana pula yang
didalilkan oleh para Pemohon, dalam penyelenggaraannya tidak dapat
dilepaskan dari fungsi pengawasan (toezichthoudensdaad) DPR dalam
konteks penguasaan negara yang dikonstruksikan dalam UUD NRI Tahun
1945 sebagai mandat yang diberikan rakyat secara kolektif. Fungsi demikian
tidak dapat direduksi atau dihilangkan hanya karena tidak terlibatnya DPR
dalam penyusunan RUK nasional. Kalaupun keterlibatan DPR diperlukan
591
dalam penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan baik sifatnya berupa
konsultasi, pertimbangan atau pun persetujuan, maka hal demikian
merupakan ranah pembentuk undang-undang (legislative policy) untuk
mengaturnya dan menuangkannya dalam ketentuan undang-undang;
8. Berdasarkan argumentasi tersebut di atas, saya berkesimpulan, tidak
diaturnya keterlibatan DPR dalam penyusunan RUK sama sekali tidak
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan bukan persoalan
konstitusionalitas norma. Namun, sebatas harapan atau keinginan para
Pemohon untuk melibatkan DPR dalam penyusunan RUK yang sejatinya
telah melibatkan DPR di hulu ketika membentuk UU 6/2023 terkait
pengaturan ketenagalistrikan dan di hilir ketika DPR melakukan fungsi
pengawasan atas pelaksanaan UU a quo, in casu terkait RUK. Andaipun
dalam batas penalaran yang wajar dinilai penting peran serta DPR untuk
terlibat dalam penyusunan RUK dimaksud, dan karenanya masih diperlukan
keterlibatan DPR baik berupa atau dengan cara konsultasi, pertimbangan,
atau persetujuan sekalipun, tentu saja yang lebih tepat menimbang urgensi
dan menentukan pilihan cara/bentuknya adalah DPR dan Presiden selaku
pembentuk undang-undang, bukan Mahkamah. Dengan kata lain, apapun
pilihan
kebijakan
hukum
pembentuk
undang-undang
(konsultasi,
pertimbangan, atau persetujuan DPR), yang jelas norma a quo adalah
konstitusional. Dengan demikian, terpulang kepada pembentuk undang-
undang untuk mengaturnya sesuai dengan fungsi pengaturan (regelendaad)
khususnya kewenangan legislasi DPR;
9. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, sekali lagi, saya
berpendapat bahwa terkait pengujian norma Pasal 42 angka 5 dalam Pasal
7 ayat (1) UU 6/2023 yang menyatakan “Rencana Umum Ketenagalistrikan
nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh
pemerintah pusat” seharusnya dinilai tidak bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 atau norma a quo konstitusional. Oleh karenanya, Mahkamah
seharusnya menolak petitum a quo.
592
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic
P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota pada
hari Selasa tanggal Sembilan Belas, bulan November, tahun Dua Ribu Dua Puluh
Empat, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Jumat, tanggal Dua Puluh Sembilan, bulan November, tahun
Dua Ribu Dua Puluh Empat, selesai diucapkan Pukul 09.23 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili dan
Pihak Terkait atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
593
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Kata Kunci
Privatisasi Tenaga Listrik