Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Tanggal Putusan: 31 Mei 2022
Tanggal Registrasi: 2022-03-15
Pemohon
Sugeng, S,H.
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
10
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) UU MK menyatakan dalam permohonan
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-
Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945, dengan demikian menurut pasal ini Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 baik pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian formil serta
pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766, selanjutnya disebut UU 3/2022)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa karena permohonan Pemohon tidak hanya berkaitan
dengan pengujian materiil tetapi juga pengujian formil, maka terlebih dahulu
Mahkamah akan mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu pengujian
formil.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
11
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni
2010, Paragraf [3.34] menyatakan:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a quo
Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan Undang-Undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui
statusnya apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian
secara formil akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal.
Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah
Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang
cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang;”
2. Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019) menyatakan:
“Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah,
Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.”
3. Bahwa berkenaan dengan hal di atas, berdasarkan pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022,
pada Paragraf [3.3] angka 3 yang pada pokoknya sebagai berikut:
“3. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 tersebut di atas, yang dimaksud dengan frasa “45 (empat puluh
lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara
sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap
Undang-Undang” kemudian dipertegas dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang adalah “Permohonan pengujian formil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan dalam jangka
waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak undang-undang atau
Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”;
4. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada angka 3 terdapat
dua peristilahan terkait dengan waktu pengajuan 45 (empat puluh lima) hari
pengujian formil yaitu “setelah” dan “sejak” suatu undang-undang diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
12
5. Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian secara formil yang
diajukan “sejak” undang-undang yang dimohonkan pengujian formil diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia menurut Mahkamah untuk memberikan kepastian hukum
dalam mengajukan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD
1945. Apabila pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap
UUD 1945 diajukan “setelah” diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dapat atau
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, meskipun makna
“setelah” dapat ditafsirkan sebagai sesaat setelah undang-undang diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, namun dapat pula ditafsirkan setelah beberapa waktu
kemudian. Hal demikian berbeda dengan makna “sejak” yang bersifat lebih pasti
dan konkret yaitu penghitungan berlaku sejak saat undang-undang tersebut
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoensia. Oleh karena itu, Mahkamah berpendirian
pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD 1945
diajukan dalam waktu 45 hari “sejak” undang-undang diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022;
6. Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon mengajukan permohonan pengujian
formil UU 3/2022 ke Mahkamah pada 1 Maret 2022 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 29/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022, sementara itu
UU 3/2022 diundangkan pada 15 Februari 2022 sehingga batas waktu paling
lambat pengajuan permohonan yaitu 31 Maret 2022. Berdasarkan fakta hukum
tersebut permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-undang in casu
UU 3/2022.
[3.5]
Menimbang bahwa meskipun permohonan a quo menjadi kewenangan
Mahkamah dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan
13
permohonan, namun sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
mengenai kedudukan hukum Pemohon dan pokok permohonan baik dalam
pengujian formil maupun pengujian materiil, Mahkamah perlu terlebih dahulu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.5.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam
persidangan Pendahuluan pada 12 April 2022, dalam persidangan tersebut, Majelis
Panel sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU MK dan
Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam P
Kata Kunci
Pengujian formil dan materiil IKN
