Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 14 Januari 2021
Tanggal Registrasi: 2020-06-09
Pemohon
1. PT. Visi Citra Mitra Mulia (dikenal dengan "INEWS TV") yang diwakili oleh David Fernando Audy (Dirut) dan Rafael Utomo (Direktur); 2. PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (dikenal dengan "RCTI") yang diwakili oleh Jarod Suwahjo (Direktur) dan Dini Aryanti Putri (Direktur).
Majelis Hakim
Enny Nurbaningsih (K), Arief Hidayat (A), Wahiduddin Adams (A), Ria Indriyani (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
244
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4252, selanjutnya disebut UU 32/2002), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
245
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo
menyatakan:
Pasal 1 angka 2 UU 32/2002
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa
dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel,
dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan
bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran
2. Bahwa Pemohon I adalah Badan Hukum Privat berupa perseroan yang
bergerak di bidang penyiaran televisi yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 3
246
tanggal 07 Juli 2007 yang dibuat di hadapan Notaris Kurnia Ariyani, S.H.,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Akta Nomor 18 tanggal 20 Agustus
2019 yang dibuat di hadapan Notaris Anne Djoenardi, S.H., MBA (vide bukti P-
2 dan bukti P-4);
3. Bahwa Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Anggaran Dasar dalam Akta Nomor 3
tanggal 07 Juli 2007 yang berhak mewakili perseroan di dalam dan di luar
pengadilan adalah direksi dan berdasarkan Pasal 11 ayat (6) huruf a dan b
Anggaran Dasar yang berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama
direksi serta mewakili perseroan adalah direktur utama, dan dalam hal Direktur
Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak
perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka dua orang Direktur secara
bersama-sama. Oleh karenanya, David Fernando Audy sebagai Direktur Utama
dan Rafael Utomo sebagai Direktur berhak mewakili Pemohon I dalam
mengajukan permohonan pengujian undang-undang a quo (vide bukti P-2);
4. Bahwa Pemohon II adalah Badan Hukum Privat berupa perseroan yang
bergerak di bidang penyiaran televisi yang dibentuk berdasarkan Akta Nomor
101 tanggal 21 Agustus 1987 yang dibuat di hadapan Notaris Rachmat
Santoso, S.H., sebagaimana telah diubah terakhir dengan Akta Nomor 96
tanggal 17 Maret 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Jimmy Tanal, S.H.,
M.Kn. (vide bukti P-8 dan P-10);
5. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1), Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan Akta Nomor 93 tanggal 12
Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H., M.Kn, disebutkan
bahwa yang berhak mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan adalah
Direksi. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 14 ayat (3) huruf b, Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan Akta
Nomor 84 tanggal 22 Juli 2009 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H.,
M.Kn., yang berhak mewakili perseroan adalah Direktur Utama. Jika Direktur
Utama berhalangan hadir maka Wakil Direktur Utama bersama seorang
Direktur. Jika Wakil Direktur Utama berhalangan hadir maka dua orang Direktur
secara bersama-sama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama
Direksi serta mewakili perseroan. Oleh karenanya, berdasarkan Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham RCTI sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor
247
96 tanggal 17 Maret 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Jimmy Tanal, S. H.,
mengangkat dan menetapkan Jarod Suwahjo dan Dini Aryanti Putri sebagai
Direktur (vide bukti P-12, P-10, dan P-13);
6. Bahwa salah satu Direktur RCTI atas nama Jarod Suwahjo adalah warga
negara asing (berkewarganegaan Australia), sesuai dengan Akta Nomor 96
tanggal 17 Maret 2020, Jarod Suwahjo menduduki jabatan sebagai Direktur
Keuangan maka berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) UU 32/2002 yang
bersangkutan dapat menjadi pengurus di Lembaga Penyiaran Swasta, in casu
RCTI
karena
menduduki
jabatan
selaku
Direktur
Keuangan
dan
penempatannya sebagai Direktur Keuangan telah mendapatkan izin dari
Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja Asing dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor
KEP 107728/PPTKA/PTA/NOTIF/2019 tentang Notifikasi Penggunaan Tenaga
Kerja Asing dan telah sesuai dengan Pengesahan Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Nomor KEP 02571/PPTK/PTA/2019 tertanggal
23 Januari 2019 yang diterbitkan oleh Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga
Kerja Asing dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia (vide bukti P-24 dan P-25);
7. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 2 UU 32/2002 telah menimbulkan kerugian
konstitus
Kata Kunci
Penyiaran
