Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 30 September 2019
Tanggal Registrasi: 2019-08-26
Pemohon
1. Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M; 2. Antonius Cahyadi, S.H., LL.M; dan 3. Gregorius Yonathan Deowikaputra, S.H.
Majelis Hakim
Anwar Usman (K), Enny Nurbaningsih (A), Wahiduddin Adams (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
[[MK]] 50/2014 yang telah menentukan konstitusional bersyarat atas bunyi [[Pasal 159 ayat (1)]] UU Pilpres tersebut. Oleh karena itu, keadaan-keadaan yang timbul sebelum dijatuhkannya Putusan MK 50/2014 sebagai akibat adanya bunyi ketentuan [[Pasal 159 ayat (1)]] UU Pilpres terulang kembali mengingat bunyi ketentuan [[Pasal 416 ayat (1)]] UU Pemilu tidak memuat atau memasukkan amar yang telah dijatuhkan dalam Putusan MK 50/2014 dimaksud, melainkan hanya copy-paste dari bunyi [[Pasal 159 ayat (1)]] UU Pilpres.
10. Bahwa dalam kondisi yang sedemikian itu, maka amar Putusan MK 50/2014 tidak dapat serta merta diterapkan terhadap ketentuan [[Pasal 416 ayat (1)]] UU Pemilu karena Putusan MK 50/2014 dijatuhkan terhadap bunyi ketentuan [[Pasal 159 ayat (1)]] UU Pilpres. Namun demikian, perlu dicatat bahwa dalam suatu putusan yang telah dijatuhkan oleh [[Mahkamah Konstitusi]], yang mengikat tidak hanya amar/bunyi putusannya melainkan juga pertimbangan hukum yang menjadi dasar bagi amar putusan itu. [[Pasal 48 ayat (2)]] UU MK dan [[Pasal 33]] Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK 06/2005”) mengatur bahwa setiap putusan [[Mahkamah Konstitusi]] harus memuat antara lain pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan dan amar putusan. Kendati demikian, tidak semua pertimbangan hukum itu mengikat. Menurut Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H., “yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dijadikan sebagai landasan hukum adalah pertimbangan/pendapat Hakim Konstitusi yang membangun amar putusan, sebab pertimbangan/pendapat tersebut dapat dianggap sebagai tafsiran dan interpretasi hakim terhadap suatu perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar tentang Undang-Undang Dasar 1945” (https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/ lt5bfcb911a3607/bisakah-pertimbangan-hakim-mk-yang-dissenting-opinion-dijadikan-rujukan-hukum/). Pendapat tersebut sejalan dengan pemikiran Prof. Dr. [[Jimly Asshiddiqie]], S.H., M.H. yang memberikan pendapat bahwa “Pertimbangan hukum yang mengikat yang masuk kategori 'ratio decidendi' atau rasio keputusan yang langsung berkaitan dengan kesimpulan dan amar, sedangkan selebihnya biasa disebut 'obiter dictatum' tidak mengikat secara hukum” (http://jimly.com/ tanyajawab?page=287). Lebih lanjut, dalam Rubrik Tanya Jawabnya tersebut, Prof. Dr. [[Jimly Asshiddiqie]], SH, MH, menjelaskan bahwa “Peraturan di bawah UU, bisa diuji ke [[Mahkamah Agung]] dengan menggunakan batu uji Undang-Undang dan putusan MK”. Dengan demikian, pertimbangan hukum yang telah diberikan dalam Putusan MK 50/2014 tetap mengikat dan dapat dipergunakan kembali untuk menjadi dasar dan pedoman dalam mengukur dan menentukan bahwa ketentuan [[Pasal 416 ayat (1)]] UU Pemilu –yang merupakan copy paste dari ketentuan [[Pasal 159 ayat (1)]] UU Pilpres– bertentangan dengan Pasal 6A ayat (3) dan (4) [[UUD 1945]] sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku dalam hal hanya terdapat dua pasangan calon Presiden dan W
