Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 23 Juli 2018
Tanggal Registrasi: 2018-05-03
Pemohon
Sutanto Kuasa Hukum : Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE.
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Arief Hidayat (A), Manahan MP Sitompul (A), Ria Indriyani (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10]]
- [[Pasal 180]]
- [[Pasal 427]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:17 -->
