Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 12 Desember 2017
Tanggal Registrasi: 2017-07-20
Pemohon
Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Ir. H. Ismail Yusanto, M.M.
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), Suhartoyo (A), I Dewa Gede Palguna (A), Syukri Asyari (PP)
Amar Putusan
Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan Pihak Terkait terhadap pengujian, dicatatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, sebagaimana seharusnya;
Jika Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
[2.7]
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Tidak Langsung Komunitas Lingkar Perempuan Nusantara telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PTTL-1 sampai dengan bukti PTTL-11, sebagai berikut:
BUKTI PTTL-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemberi Kuasa;
BUKTI PTTL-2
:
Fotokopi Pemberitaan Iglobalnews.co.id Mengenai Aksi Unjuk Rasa Komite Perempuan Peduli Indonesia;
BUKTI PTTL-3
:
Fotokopi Pemberitaan kantor Staff presiden (Ksp)mengenai Kesatuan Aksi Perempuan Peduli Indonesia Nyatakan Dukungan;
BUKTI PTTL-4
:
Fotokopi Pemberitaan Berita Satu.Com mengenai Survei Wahid Foundation: 86% Aktivis Rohis Ingin Berjihad ke Suriah;
BUKTI PTTL–5
:
Fotokopi Pemberitaan Kompas.com Mengenai Survei SMRC: Hanya 9,2 Persen WNI Setuju Indonesia jadi Negara Khilafah;
BUKTI PTTL–6
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 22 ayat (1)]]
- [[Pasal 59 ayat (4) huruf c]]
- [[Pasal 61 ayat (3)]]
- [[Pasal 62 ayat (1)]]
- [[Pasal 80]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
