Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 39/PUU-XV/2017 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 12 Desember 2017

Tanggal Registrasi: 2017-07-20

Pemohon

Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Ir. H. Ismail Yusanto, M.M.

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K), Suhartoyo (A), I Dewa Gede Palguna (A), Syukri Asyari (PP)

Amar Putusan

Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan Pihak Terkait terhadap pengujian, dicatatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, sebagaimana seharusnya; Jika Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Tidak Langsung Komunitas Lingkar Perempuan Nusantara telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PTTL-1 sampai dengan bukti PTTL-11, sebagai berikut: BUKTI PTTL-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemberi Kuasa; BUKTI PTTL-2 : Fotokopi Pemberitaan Iglobalnews.co.id Mengenai Aksi Unjuk Rasa Komite Perempuan Peduli Indonesia; BUKTI PTTL-3 : Fotokopi Pemberitaan kantor Staff presiden (Ksp)mengenai Kesatuan Aksi Perempuan Peduli Indonesia Nyatakan Dukungan; BUKTI PTTL-4 : Fotokopi Pemberitaan Berita Satu.Com mengenai Survei Wahid Foundation: 86% Aktivis Rohis Ingin Berjihad ke Suriah; BUKTI PTTL–5 : Fotokopi Pemberitaan Kompas.com Mengenai Survei SMRC: Hanya 9,2 Persen WNI Setuju Indonesia jadi Negara Khilafah; BUKTI PTTL–6 ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 22 ayat (1)]] - [[Pasal 59 ayat (4) huruf c]] - [[Pasal 61 ayat (3)]] - [[Pasal 62 ayat (1)]] - [[Pasal 80]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**