Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Perkara 39/PUU-XIX/2021 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 27 Oktober 2021

Tanggal Registrasi: 2021-08-12

Pemohon

1. Siti Warsilah, S.E., M.Si.; 2. Evarini Uswatun Khasanah, S.E.

Majelis Hakim

Saldi Isra (K) Enny Nurbaningsih (A) Suhartoyo (A) Nurlidya Stephanny Hikmah (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Syarat Mengundurkan Diri, Pejabat Pemerintahan, Pendaftaran Calon Anggota KPU/Bawaslu