Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 27 Oktober 2021
Tanggal Registrasi: 2021-08-12
Pemohon
1. Siti Warsilah, S.E., M.Si.; 2. Evarini Uswatun Khasanah, S.E.
Majelis Hakim
Saldi Isra (K) Enny Nurbaningsih (A) Suhartoyo (A) Nurlidya Stephanny Hikmah (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
24
Pasal 21 huruf j [sic!], yang dipahami Mahkamah yang dimaksudkan para
Pemohon adalah norma Pasal 21 ayat (1) huruf j dan Pasal 117 huruf j [sic!], yang
dipahami Mahkamah yang dimaksudkan para Pemohon adalah norma Pasal 117
ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 selanjutnya disebut UU
7/2017) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
25
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 21 ayat (1) huruf j dan Pasal
117 ayat (1) huruf j UU 7/2017, yang rumusan adalah sebagai berikut:
Pasal 21 ayat (1) huruf j UU 7/2017
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota adalah:
a. …
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat
mendaftar sebagai calon;
Pasal 117 ayat (1) huruf j UU 7/2017
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau
Bawaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan
dan
Panwaslu
Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah:
a. …
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat
mendaftar sebagai calon;
26
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP)
[vide bukti P-3 dan bukti P-4], selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemda DKI Jakarta dan PNS di Ditjen Keuangan
Daerah sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Pegawai selaku
ASN [vide bukti P-5 dan bukti P-6];
3. Bahwa menurut anggapan para Pemohon, ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j
dan Pasal 117 ayat (1) huruf j UU 7/2017 menimbulkan diskriminatif, tidak
proporsional, dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi calon yang berasal dari
ASN, Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) yang akan mendaftarkan dirinya sebagai calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
sehingga tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
4. Bahwa menurut para Pemohon, bila mengikuti seleksi sebagai calon anggota
KPU/Bawaslu dan tidak terpilih maka mereka harus kehilangan jabatannya
kemudian menjadi Pelaksana (staf). Padahal untuk dapat menduduki
jabatannya kembali seperti sebelum mengundurkan diri para Pemohon telah
melalui beberapa tahapan masa kerja maupun penilaian kinerja serta harus
melalui proses panjang dan menunggu waktu yang cukup lama. Bahkan proses
menunggu waktu untuk menduduki jabatan tersebut dapat hilang apabila
jabatan yang dilepaskan telah diduduki oleh ASN lain;
5. Bahwa
selanjutnya
menurut
para
Pemohon,
dengan
dikabulkannya
permohonan agar Pasal 21 ayat (1) huruf j dan Pasal 117 ayat (1) huruf j UU
7/2017 dimaknai mundur dari jabatan di pemerintahan bila terpilih sebagai
anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu
Lapangan, maka kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon, tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
6. Bahwa berkaitan dengan permohonan para Pemohon, Mahkamah dalam
sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 1 September 2021, berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim karena kewajibannya telah memberi
nasihat kepada para Pemohon agar memperbaiki uraian kedudukan hukum
27
sehingga Mahkamah dapat menyakini para Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan dalam menguji atau menilai
konstitusionalitas norma a quo. Selain itu, untuk membuktikan kedudukan
hukum dimaksud Mahkamah juga memberikan nasihat agar para Pemohon
menyertakan bukti yang mendukung penjelasan perihal kedudukan hukumnya;
7. Bahwa
para
Pemohon
telah
melakukan
perbaikan
permohonannya
sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 13 September
2021 tetapi tidak menguraikan dalam perbaikan permohonannya khususnya
bagian kedudukan hukum mengenai jabatan yang dijabat ole
Kata Kunci
Syarat Mengundurkan Diri, Pejabat Pemerintahan, Pendaftaran Calon Anggota KPU/Bawaslu
