Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Tanggal Putusan: 9 Februari 2012
Tanggal Registrasi: 2011-06-23
Pemohon
Yoseph Ly
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Anwar Usman Saiful Anwar
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama dari permohonan Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (1) huruf i dan Pasal 109 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209, selanjutnya disebut
KUHAP), serta Surat Ketetapan Nomor S.TAP/113/IV/2010/Restro Jak Bar,
tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 13 April 2010 terhadap Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo; dan
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), selanjutnya
disebut UU MK juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
13
5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final antara lain untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD
1945;
[3.4] Menimbang bahwa dalam pemeriksaan persidangan pendahuluan
tanggal 8 Juli 2011, Pemohon memberikan keterangan yang pada pokoknya
menyatakan bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah menguji
Surat Ketetapan Nomor S.TAP/113/IV/2010/Restro Jak Bar, tentang Penghentian
Penyidikan, tanggal 13 April 2010, yang menurut Pemohon telah merugikan
Pemohon karena tidak mempunyai kepastian hukum dan bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, bukan untuk menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat
(1) huruf i dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP terhadap UUD 1945;
[3.5] Menimbang bahwa terhadap keterangan Pemohon tersebut di atas,
Mahkamah telah memberi nasihat kepada Pemohon [vide Pasal 39 ayat (2) UU
MK juncto Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang] yang
pada pokoknya memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Pemohon
untuk memperbaiki atau menarik permohonannya, karena Pengujian Surat
Ketetapan Nomor S.TAP/113/IV/2010/Restro Jak Bar, tentang Penghentian
Penyidikan, tanggal 13 April 2010 terhadap UUD 1945, seperti yang dimaksud
Pemohon, bukanlah merupakan kewenangan Mahkamah, melainkan kewenangan
lembaga lain;
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap nasihat Mahkamah tersebut di atas,
sampai batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, Pemohon
tidak juga memperbaiki maupun menarik permohonannya, oleh karena itu
menurut Mahkamah Pemohon tetap pada pendiriannya yaitu untuk menguji
Surat Ketetapan Nomor S.TAP/113/IV/2010/Restro Jak Bar, tentang Penghentian
Penyidikan, tanggal 13 April 2010 terhadap UUD 1945;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
menurut Mahkamah permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan
Mahkamah;
14
[3.8] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon bukan
kewenangan
Mahkamah,
maka
Mahkamah
tidak
mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan Pemohon;
4.
Kata Kunci
perjanjian perdamaian; penghentian penyidikan; tindak pidana korupsi; jaminan perlindungan
