Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013

Perkara 39/PHPU.D-XI/2013 PHPU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 8 Mei 2013

Tanggal Registrasi: 2013-04-22

Pemohon

H. Rojikinnor dan H.M. Setia Budi Kuasa Pemohon : Farid Hasbi, S.H., dkk

Majelis Hakim

M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Anwar Usman Yunita Ramadhani

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pemilihan umum; kepala daerah; wakil kepala daerah; DRS. h. rOJIKINNOR, M.Si.; drs. H.M. Setia Budi, A., M.Si; Kabupaten Murung Raya; 2013; bakal pasangan; KPU; penetapan; pelanggaran; sistematis; terstruktur; masif; berpotensi; putaran kedua;