Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Talud Tahun 2008 dan Keputusan KPU Kab. Talud tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Talud Tahun 2008
Tanggal Putusan: 30 November 2008
Tanggal Registrasi: 2008-11-12
Pemohon
Dr. Ramon Amiman Drs. Martin L. Maabuat
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Alfius Ngatrin
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati/Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kepulauan Talaud sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud Nomor 37 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2008 bertanggal 3
November 2008;
37
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki substansi atau pokok perkara,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan
suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah
Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal
94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
38
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam
Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara
pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini
diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Kepulauan
Talaud sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 37
Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan
Talaud Tahun 2008 bertanggal 3 November 2008, maka Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 15 Tahun 2008 menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
39
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang
dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon
sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
[3.6]
Menimbang bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 3
dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana
dimaksud dalam paragraf [3.5], sebagai berikut:
• bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati berdasarkan
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Talaud Tahun 2008, Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun
2008, dengan Nomor Urut 2 (dua);
• bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
mengenai
keberatan
terhadap
Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun
2008, bertanggal 3 November 2008. Keberatan dimaksud disebabkan
Pemohon hanya ditetapkan memperoleh suara sejumlah 15.458 suara, yang
berada di peringkat kedua di bawah Pasangan Calon Dr. Elly Engelbert Lasut
dan Drs. Constantine Ganggali, dengan suara sejumlah 31.907 suara;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan penilaian fakta dan hukum pada
paragraf [3.6] tersebut di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Termohon menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud Nomor 37 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2008 bertanggal 3 November 2008 dan
40
Pemohon telah mengajukan keberatan atas Surat Keputusan Termohon tersebut
dengan permohonan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10
November 2008 pukul 16.00 WIB dengan Akta Penerimaan Berkas Permohonan
Nomor 81/PAN.MK/XI/2008, dengan terlebih dahulu di daftar di Pengadilan Negeri
Tahuna sesuai SKUM tanggal 5 November 2008 yang kemudian berkas
permohonan tersebut, oleh Pengadilan Tinggi Manado melalui Suratnya Nomor
W.19.U/261/HT.04.10/XI/2008 tanggal 10 November 2008 dilimpahkan ke
Mahkamah Konstitusi, serta di terima pada hari dan tanggal yang sama, maka
berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15
Tahun 2008, permohonan Pemohon masih memenuhi tenggang waktu yang
ditentukan;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing), dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan, maka Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 3 November 2008 Termohon telah melaksanakan Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Suara dengan hasil perhitungan suara yang dapat
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon dr. Elly Engelbert Lasut sebagai
Kepala Daerah dan Drs. Constantine Ganggali sebagai Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Kepulauan Talaud untuk periode 2008 – 2013;
2. Bahwa hasil Pleno Rekapitulasi KPU Kabupaten Kepulauan Talaud tanggal 3
Nopember 2008 adalah:
Untuk Pasangan Calon dr. Elly Engelbert Lasut sebagai Kepala Daerah dan
Drs. Constantine Ganggali dengan jumlah 31.907 (tiga puluh satu ribu sembilan
ratus tujuh) suara;
41
Untuk Pasangan Calon Dr. Ramon Amiman dan Drs
Kata Kunci
Kabupaten Talaud, permohonan melewati tenggat, keadaan transisi, Pengadilan Negeri Tahuna, Pengadilan Tinggi Manado, pengalihan kewenangan dari MA ke MK, selisih 16.499 suara, penggelembungan suara, objek sengketa, pemilih tidak terdaftar, pemilih cacat mental, pemilih anak, pemilih telah meninggal, pemilih ganda
