Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011
Tanggal Putusan: 28 April 2011
Tanggal Registrasi: 2011-04-08
Pemohon
Pemohon : H. M. Sudin Asrin dan Kurniadi Termohon : KPU Kab. Sambas
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Ina Zuchriyah
Amar Putusan
Tidak Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sambas tentang Berita Acara Verifikasi dan Rekapitulasi Terhadap Jumlah
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Dalam
Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Sambas Tahun 2011 bertanggal 29
Maret 2011, juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Sambas di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sambas
30
bertanggal 29 Maret 2011 juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sambas Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sambas
Tahun 2011, bertanggal 29 Maret 2011;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman,
salah
satu
kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali,
31
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Sambas
sesuai Berita Acara Verifikasi Dan Rekapitulasi Terhadap Jumlah Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum
Bupati Dan Wakil Bupati Sambas Tahun 2011, bertanggal 4 Februari 2011 juncto
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Pemilihan Umum Bupati Dan
Wakil Bupati Sambas Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sambas, bertanggal 29 Maret 2011 juncto Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sambas Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil
Bupati Sambas Tahun 2011, bertanggal 29 Maret 2011 (vide Bukti P-1, P-2, P-3 =
Bukti T- 6, T -18 = Bukti PT-2), maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
32
mengadili dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6] Menimbang
bahwa terhadap
permohonan Pemohon,
Termohon
mengajukan eksepsi tentang kedudukan hukum (legal standing) Pemohon yang
pada pokoknya menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
PMK 15/2008, karena berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sambas Nomor 08 Tahun 2011, tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati Dan
Wakil Bupati Sambas Tahun 2011, bertanggal 10 Februari 2011, dan Berita Acara
Nomor 35/KPU/SBS/II/2011 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sambas
Tahun 2011, bertanggal 10 Februari 2011, Pemohon bukan Pasangan Calon
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pemilukada Kabupaten Sambas Tahun
2011. Terhadap eksepsi Termohon tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa
Pemohon dalam sengketa Pemilukada tidak harus sebagai Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan oleh Termohon, karena
berdasarkan
putusan
Mahkamah
Nomor
196-197-198/PHPU.D-VIII/2010,
bertanggal 25 November 2010, dan putusan Nomor 218-219-220-221/PHPU.D-
VIII/2010, bertanggal 30 Desember 2010, dengan alasan-alasan tertentu
Mahkamah memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada Pemohon
meskipun bukan merupakan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah yang di tetapkan oleh KPU Kota Jayapura dan KPU Kabupaten Kepulauan
33
Yapen;
[3.7]
Menimbang bahwa dalam putusan Mahkamah Nomor 196-197-198/
PHPU.D-VIII/2010, bertanggal 25 November 2010, para Pemohon sebelumnya
melalui Keputusan KPU Kota Jayapura sudah ditetapkan memenuhi syarat
sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, lalu dicabut begitu saja
oleh KPU Kota Jayapura dan menyatakan para Pemohon tidak memenuhi syarat
sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2010, sehingga
Mahkamah mempertimbangkan bahwa KPU Kota Jayapura sebagai Termohon
tidak konsisten dalam keputusannya dan oleh karena itu Mahkamah memberikan
kedudukan hukum kepada para Pemohon untuk mengajukan permohonan,
mengabulkan permohonan para Pemohon, memerintahkan kepada KPU Jayapura
untuk melakukan pemungutan suara
