Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Putusan: 21 Oktober 2025
Pemohon
Rega Felix
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
117
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara
lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87
ayat (5), Penjelasan Pasal 4B, serta Penjelasan Pasal 9G Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 1/2025) terhadap Pasal 28C, Pasal
31 ayat (4), serta Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
118
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil pasal-pasal dalam UU 1/2025
sebagai berikut:
Pasal 3H ayat (2)
Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan
atau kerugian Badan.
Pasal 3X ayat (1)
119
Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.
Pasal 3AA ayat (2)
Sepanjang telah diatur khusus dalam Undang-Undang ini, ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan
keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN, perbendaharaan negara,
penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas, tidak berlaku
terhadap Badan.
Pasal 4B
Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan
atau kerugian BUMN.
Pasal 9G
Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan
merupakan penyelenggara negara.
Pasal 87 ayat (5)
Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan
merupakan penyelenggara negara.
Penjelasan Pasal 4B
Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap
keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan
keuntungan atau kerugian negara. Keuntungan atau kerugian BUMN
termasuk tetapi tidak terbatas pada keuntungan atau kerugian BUMN
yang timbul dari pengelolaan sebagian atau seluruh aset kekayaan
BUMN dalam kegiatan investasi dan/ atau operasional BUMN
bersangkutan.
Penjelasan Pasal 9G
Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang
menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan
hilang.
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28C dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon mendalilkan diri sebagai warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai dosen/pengajar, serta sebagai pembayar pajak.
4. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G,
Pasal 87 ayat (5), Penjelasan Pasal 4B, serta Penjelasan Pasal 9G UU 1/2025,
karena ketentuan dimaksud mengatur bahwa kerugian Danantara dan BUMN
bukan sebagai kerugian negara, serta mengatur bahwa pejabat Danantara dan
BUMN bukan penyelenggara negara. Hal demikian menurut Pemohon
mengakibatkan delik tindak pidana korupsi sulit diterapkan terhadap Danantara
120
dan BUMN. Lebih lanjut mengakibatkan masyarakat sulit mengawasi
Danantara dan BUMN, bahkan berpotensi menyuburkan korupsi di lingkungan
BUMN, yang pada akhirnya berdampak pada tidak terpenuhinya kesejahteraan
Pemohon. Akibatnya potensi korupsi meningkat dan merugikan keuangan
negara, yang berakibat negara tidak dapat menjamin kesejahteraan dosen,
bahkan tidak ada anggaran untuk membiayai penelitian dosen dalam rangka
pengembangan pendidikan.
5. Sebaliknya apabila kekayaan BUMN tetap menjadi kekayaan negara maka
pendapatan negara akan meningkat dan meningkatkan pula anggaran
pendidikan. Peningkatan anggaran akan memberikan pemenuhan hak
konstitusional Pemohon yang diatur Pasal 28C UUD NRI Tahun 1945 yaitu hak
pemenuhan kebutuhan dasar, hak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya, sehingga
kualitas hidup Pemohon sebagai dosen meningkat dan kemudian dapat
meningkatkan kesejahteraan umat manusia secara umum.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon telah dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai dosen/pengajar [vide Bukti P-3, Bukti P-4, dan
Bukti P-7], serta sebagai pembayar pajak [vide Bukti P-5]. Pemohon juga telah
menjelaskan secara spesifik dan aktual bahwa Pemohon mempunyai hak
konstitusional y
Kata Kunci
penerapan Business Judgement Rule (“BJR”)
