Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 38/PUU-XVI/2018 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 23 Juli 2018

Tanggal Registrasi: 2018-05-03

Pemohon

Victor F. Sjair, S.Pi Kuasa Hukum : Anthoni Hatane, S.H., M.H. dan Ma`at Patty, S.H., M.H

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K), Manahan MP Sitompul (A), Saldi Isra (A), Wilma Silalahi (PP)

Amar Putusan

[[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[31/PUU-XVI/2018]] menyatakan: Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang” dalam [[Pasal 10 ayat (1) huruf c]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orang”; 3. Penjelasan [[Pasal 10 ayat (1) huruf c]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. [[Pasal 44 ayat (1) huruf b]] dan [[Pasal 44 ayat (2) huruf b]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Frasa “3 (tiga) orang” dalam [[Pasal 52 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orang”; 6. Kata “hari” dalam [[Pasal 468 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hari kerja”; 7. Menyatakan permohonan para Pemohon terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf k, Pasal 117 ayat (1) huruf b sepanjang frasa “30 (tiga puluh) tahun”, Pasal 117 ayat (1) huruf m, Pasal 117 ayat (1) huruf o, dan Pasal 557 ayat (1) huruf b [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima; 8. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 9. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Oleh karena itu setelah merujuk Putusan Mahkamah di atas maka terhadap dalil permohonan Pemohon yang berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu telah ternyata merupakan bagian yang oleh Mahkamah telah dinyatakan inkonstitusional. Dengan kata lain terhadap norma Pasal tersebut telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga tidak berlaku lagi. Oleh karena itu permohonan Pemohon terhadap Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu telah kehilangan objek. [3.12] Menimbang bahwa selan