Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Perkara 38/PUU-XIX/2021 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 31 Agustus 2022

Tanggal Registrasi: 2021-08-12

Pemohon

1. Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I; 2. Hans M Kawengian sebagai Pemohon II; dan 3. Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K) Manahan MP Sitompul (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Jefri Porkonanta Tarigan (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

dewan pers, sertifikasi, memfasilitasi, keputusan presiden, kebebasan pers, peraturan pers