Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 38/PUU-XIII/2015 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 8 Juli 2015

Tanggal Registrasi: 2015-03-18

Pemohon

Dr. Ali Nurdin, M.Si. Konsultan dan Dosen Komunikasi Kuasa Pemohon: Andi Syafrani, S.H., MCCL., dkk

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna (K) Muhammad Alim (A), Suhartoyo (A), Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Permohonan Pemohon tidak dapat diterima, Ali Nurdin, ZiA & Partners Law Firm, UU Pilkada, Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015 mutatis mutandis berlaku terhadap permohonan a quo.