Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 38/PUU-XI/2013 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 22 Mei 2014

Tanggal Registrasi: 2013-03-25

Pemohon

Persyarikatan Muhammadiyah Kuasa Pemohon: Dr. Syaiful Bakhri, S.H., M.H.,dkk

Majelis Hakim

Achmad Sodiki, Arief Hidayat, Hamdan Zoelva Mardian Wibowo

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Rumah Sakit; rumah bersalin; balai pengobatan; klinik; Din Syamsudin; badan hukum privat; badan hukum publik; Muhammadiyah; asas; Muh. Yamin; Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia; Irman Putra sidin; yayasan; bidang sosial; Unit Pelayanan Teknis; Badan Layanan Umum; Gouvernement Besluit; nirlaba; pelayanan kesehatan