Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 26 Juni 2012
Tanggal Registrasi: 2012-04-12
Pemohon
Moh. Tanwir Abdur Rahman
Majelis Hakim
Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi Hani Adhani
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4924, selanjutnya disebut UU 42/2008) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
12
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang, in casu Pasal 8 dan Pasal 13 ayat
(1) UU 42/2008 terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945, harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
13
[3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara
Indonesia yang menurut Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya, karena
berlakunya Undang-Undang a quo;
Bahwa Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya untuk memperoleh
perlindungan dan kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945. Secara konkret kerugian tersebut diakibatkan adanya pembatasan
yang bersifat diskriminatif yang mengakibatkan Pemohon tidak dapat melakukan
pengabdian terhadap negara karena adanya pembatasan calon Presiden dan/atau
Wakil Presiden yang harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah, Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
14
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, serta Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
[3.10] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”, karena pasal
tersebut menggunakan kata “dapat” maka Mahkamah tidak harus mendengar
keterangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden dalam melakukan pengujian atas suatu
Undang-Undang. Dengan kata lain Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta
keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang
sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi
dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dalam permohonan a quo
sudah jelas, maka Mahkamah memandang tidak ada urgensi dan relevansi untuk
meminta keterangan dan/atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden,
sehingga Mahkamah langsung mempertimbangkan dan kemudian memutus
permohonan a quo tanpa meminta keterangan dari lembaga-lembaga negara
dimaksud;
Pokok Permohonan
[3.11] Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya memohon pengujian Pasal
8 dan Pasal 13 ayat (1) UU 42/2008 terhadap UUD 1945, yang menurut Pemohon
Undang-Undang a quo bersifat diskriminatif yang mengakibatkan Pemohon tidak
dapat melakukan pengabdian terhadap negara karena adanya pembatasan calon
Presiden dan/atau Wakil Presiden yang harus berasal dari partai politik atau
gabungan partai politik;
[3.12] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 yaitu fotokopi
15
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden, yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara;
Pendapat Mahkamah
[3.13]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas Pasal 8 dan Pasal 13 ayat (1) UU 42/2008 yang menurut
Pemohon bersifat diskriminatif yang mengakibatkan Pemohon tidak dapat
melakukan pengabdian terhadap negara dikarenakan adanya pembatasan calon
Presiden dan/atau Wakil Presiden yang harus diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap norma yang termuat dalam Pasal 8 dan
Pasal 13 ayat (1) UU 42/2008, sudah pernah diputus oleh Mahkamah dalam
Putusan Nomor 56/PUU-VI/2008, tanggal 17 Februari 2009;
[3.15] Menimbang b
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Moh. Tanwir Abdur Rahman, PT.Procter And Gamble Indonesia, diskriminatif, hak asasi manusia, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat(1), Pasal 28I ayat (2), Pembatasan Calon Presiden dan Wakil Presiden, according to the letter, Jimly Asshiddiqi, lex certa, Sri Sumantri, Negara Hukum, rechtstaat, the rule of law, supremacy of law, affirmative action, equality before the law, kepastian hukum, Pasal 8, Pasal 13 ayat (1), ne bis in idem
