Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Tanggal Putusan: 11 Maret 2011
Tanggal Registrasi: 2010-06-03
Pemohon
Pemohon : Lily Chadidjah Wahid Kuasa Pemohon : Saleh, S.H., dkk
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Saiful Anwar
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama dari permohonan Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas Pasal 213 ayat (2) huruf e dan huruf h Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Rupublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043, selanjutnya disebut
UU 27/2009) serta Pasal 12 huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4801 Selanjutnya disebut UU
2/2008) terhadap Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
38
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo; dan
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut
UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final antara lain untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD
1945;
[3.4] Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
menguji
konstitusionalitas norma Pasal 213 ayat (2) huruf e dan huruf h UU 27/2009
serta Pasal 12 huruf g, dan huruf h UU 2/2008 terhadap Pasal 1 ayat (2) dan
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
39
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
menjadi anggota DPR RI hasil Pemilu 2009 untuk Periode 2009 – 2014 sesuai
dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 70/P Tahun 2009 yang ditetapkan pada
tanggal 15 September 2009 dan saat ini masuk sebagai Anggota Komisi I yang
membidangi Pertahanan, Kominfo dan Luar Negeri dengan Nomor anggota A-160
sesuai dengan keputusan Fraksi PKB Nomor X.A.040/FPKB/DPR-RI/X/2009,
bertanggal 19 Oktober 2009;
Bahwa tindakan Pemohon mengajukan Pengujian Pasal 213 ayat (2) huruf
e dan huruf h UU 27/2009 serta Pasal 12 huruf g dan huruf h UU 2/2008 adalah
tindakan pribadi perorangan warga negara Indonesia yang saat ini menjadi
anggota DPR dan bukan sebagai anggota DPR;
[3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
40
[3.7] Menimbang bahwa Pemohon sebagai warga negara yang saat ini menjadi
anggota DPR RI pada pokoknya mendalilkan mempunyai hak konstitusional yang
diatur dalam UUD 1945, yaitu:
Pasal 1 ayat (2) menyatakan, ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Pasal 28G ayat (1) menyatakan, ”Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Menurut Pemohon hak konstitusionalnya tersebut telah dirugikan akibat
berlakunya ketentuan Pasal 213 ayat (2) huruf e dan huruf h UU 27/2009 yang
menyatakan:
”(2) Anggota DPR diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, apabila:
e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang –
undangan.
h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”.
dan ketentuan Pasal 12 huruf g dan huruf h UU 2/2008 yang menyatakan:
”Partai politik berhak:
g. mengusulkan pergantian antar waktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
h. mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan”.
[3.8] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan dengan adanya ketentuan
Pasal 213 ayat (2) huruf e dan huruf h UU 27/2009 serta Pasal 12 huruf g dan
huruf h UU 2/2008 telah merugikan Pemohon karena ketentuan tersebut sewaktu-
waktu dapat diberlakukan atau dialami oleh diri Pemohon yang saat ini menjadi
anggota DPR jika partai politik menghendaki untuk dilakukannya penggantian
antar waktu atau yang umum dikenal dengan ”recall” oleh partai politik, walaupun
terpilihnya Pemohon berdasarkan sistem Pemilu yang menggunakan suara
terbanyak dan menempatkan kedaulatan berada di tangan rakyat.
41
[3.9] Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang kedudukan/
jabatannya sebagai anggota DPR, Mahkamah terlebih dahulu mengemukakan
pendiriannya sebagaimana dipertimbangkan dalam putusan-putusan sebelumnya,
yaitu Putusan Nomor 20/PUU-V/2007, bertanggal 17 Desember 2007, dan
Putusan Nomor 151/PUU-VII/2009, bertanggal 3 Juni 2010. Dalam putusan a quo,
Mahkamah berpendirian bahwa anggota DPR tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang ke
hadapan Mahkamah dengan alasan pokok bahwa pengertian “perseorangan
warga negara Indonesia” dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK tidak sama
dengan warga negara Indonesia yang berkedudukan sebagai anggota DPR, sebab
perseorangan warga negara Indonesia yang berkedudukan sebagai anggota DPR
tidak mempunyai hak konstitusional yang dijadikan dasar atau dalil kerugian hak
konstitusional Pemohon, yaitu hak konstitusional dalam Pasal 11 ayat (2) dan
Pasal 20A ayat (1) UUD 1945. Menurut Mahkamah jika anggota DPR berkehendak
mengajukan pembatalan atas isi undang-undang yang bersangkutan dapat
menggun
Kata Kunci
Lily Chadidjah Wahid; Pergantian Antar Waktu; Recall; Pemberhentian Anggota DPR; Partai Politik; Partai Politik Berwenang Melakukan PAW.
