Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Tanggal Putusan: 27 Maret 2012
Tanggal Registrasi: 2011-06-20
Pemohon
Halimah Agustina binti Abdullah Kamil
Majelis Hakim
H. Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Achmad Sodiki Sunardi
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
mengenai pengujian materiil Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU 1/1974) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu UU 1/1974 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
39
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
40
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonan a quo mengkualifikasi
dirinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang dirugikan hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 oleh berlakunya Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f UU
1/1974, sepanjang frasa "Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran...";
Bahwa Pemohon pada tanggal 24 Oktober 1981 menikah dengan Bambang
Trihatmojo bin H.M. Soeharto yang dicatatkan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan
Setiabudi, Jakarta Selatan sesuai salinan Akte Nikah Nomor 692/182/X/1981 tanggal
24 Oktober 1981. Perkawinan Pemohon dengan Bambang Trihatmojo bin H.M.
Soeharto tersebut (suami) telah dikaruniai tiga orang anak, yaitu Gendis Siti Hatmanti,
Bambang Panji Adhikumoro, dan Bambang Aditya Trihatmanto;
Bahwa kehidupan rumah tangga Pemohon dengan suami Pemohon tersebut
pada awalnya berjalan cukup baik, serasi dan harmonis, namun sejak tahun 2002 mulai
timbul perselisihan dan pertengkaran. Pertengkaran tersebut dipicu oleh adanya
hubungan gelap (backstreet) antara suami Pemohon dan perempuan lain bernama
Mayangsari. Sejak pertengkaran tersebut, suami Pemohon tidak lagi mengasihi
Pemohon dan anak-anaknya, berperilaku kasar dan kejam, tidak memberi nafkah, dan
meninggalkan rumah serta hidup bersama dengan Mayangsari;
Bahwa pada tanggal 21 Mei 2007, suami Pemohon mengajukan gugatan cerai
(talak) terhadap Pemohon di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, dengan alasan antara
Pemohon dan suami Pemohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran, sehingga
menyebabkan rumah tangga Pemohon dan suami Pemohon tidak ada harapan akan
hidup rukun lagi;
Bahwa Pemohon berupaya untuk menyelamatkan rumah tangganya dengan
tidak mau bercerai dengan suami Pemohon, namun pada akhirnya pengadilan
memutus cerai (talak) perkawinan Bambang Trihatmodjo dengan Pemohon dengan
mendasarkan pertimbangan pada Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f UU 1/1974;
41
Berdasarkan alasan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon tersebut,
Mahkamah berpendapat bahwa terdapat hubungan sebat akibat (causal verband)
antara kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian.
[3.8]
Menimbang
bahwa
karena
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, serta Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing),
maka Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa Pemohon dalam pokok permohonannya mengajukan
pengujian konstitusionalitas Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f UU 1/1974
sepanjang frasa, “Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran ...” yang dianggap Pemohon bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang masing-masing menyatakan:
•
Pasal 28D ayat (1): "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum";
•
Pasal 28H ayat (2): "Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan",
dengan alasan:
• Penjelasan pasal a quo tidak mengatur siapa yang menyebabkan terjadinya
perselisihan dan pertengkaran tersebut, sehingga merugikan hak konstitusional
para istri – dalam hal ini termasuk Pemohon;
• Penjelasan pasal a quo berada di luar Undang-Undang (batang tubuh), dan
bertentangan dengannya;
• Penjelasan pasal a quo merugikan hak konstitusional para istri dan
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Pendapat Mahkamah
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca dan memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon, bukti surat atau tulisan dari Pemohon (bukti P-1 sampai
dengan bukti P-8), keterangan ahli dari Pemohon, keterangan tertulis dari Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), keterangan tertulis dan
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan tersebut, Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar mengajukan
pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Undang-
Undang Perkawinan) merupakan hukum positif yang berlaku secara nasional bagi
seluruh warga negara Indonesia. Disisi lain, Undang-Undang Perkawinan memiliki
karakter yang khas yaitu sebagai unifikasi dari kemajemukan (pluralisme) hukum
keluarga yang berlaku di Indonesia. Proses unifikasi hukum bukanlah hal yang
mudah dilakukan, terutama dalam bidang hukum keluarga karena menyangkut hal-
hal yang bersifat keagamaan, adat dan nilai-nilai yang dianut masyarakat.
Bahwa salah satu bagian dari proses unifikasi yang dilakukan dalam Undang-
Undang Perkawinan adalah menetapkan alasan-alasan perceraian sebagaimana
diatur dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan. Dalam
perkara ini, Pemohon mendalilkan bahwa frasa yang diatur dalam Penjelasan
Pasal 39 ayat (2) huruf f Undang-Undang Perkawinan yang berbunyi “antara suami
dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran...” bertentangan
dengan UUD 1945. Alasan perceraian yang diatur dalam frasa Penjelasan Pasal
a quo merupakan bagian dari upaya unifikasi yang dilakukan dalam Undang-
47
Undang Perkawinan. Alasan perceraian karena adanya perselisihan dan
pertengkaran terus menerus dalam hukum islam dikenal dengan istilah syiqaq,
sedangkan dalam hukum perdata barat (western legal system), seperti di Amerika
Serikat, Kanada, Inggris, Belanda, Rusia, Australia dan Swedia, disebut dengan
irreconcilable differences atau irretrievable breakdown yang merupakan bagian
dari kategori no-fault divorce. Alasan perceraian karena adanya perselisihan dan
pertengkaran terus menerus dalam kedua sistem hukum tersebut membawa
dampak yang berbeda atas penerapannya di masyarakat. Menjadi penting bagi
hakim untuk melihat perbandingan penerapan alasan perceraian dalam kedua
istilah yang berlaku di masing-masing sistem hukum tersebut. Perbandingan
hukum ini menjadi dasar pertimbangan apakah adopsi alasan perceraian karena
adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara suami dan isteri tepat
diterapkan di tengah masyarakat Indonesia. Perbandingan penerapan ini juga
menjadi bahan pembanding hukum sebagai sarana pembaharuan nilai-nilai di
masyarakat (tool of social engineering).
Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus dalam Hukum Islam (Syiqaq)
Bahwa kata syiqaq diatur dalam Al Qur’an surat Annisa ayat 35:
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan (syiqaq) antara keduanya,
maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam
dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud
mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri
itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.
Bahwa dalam rangka penegakan hukum Islam, Indonesia membentuk lembaga
Peradilan Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama -Undang-Undang Peradilan Agama-) yang berwenang
mengadili perkara-perkara perdata Islam bagi umat Islam Indonesia. Dalam bagian
yang mengatur tentang Pemeriksaan Sengketa Perkawinan, Pasal 76 ayat (1)
Undang-Undang Peradilan Agama dengan jelas menegaskan bahwa “Apabila
gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka...”. Istilah syiqaq dalam
Pasal a quo menurut Penjelasan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Peradilan
Agama, “syiqaq adalah perselisihan yang tajam dan terus menerus antara suami
dan istri”.
48
Bahwa pengertian kata syiqaq, menurut Undang-Undang Peradilan Agama, masih
sering dijumpai beberapa permasalahan dalam penerapannya terutama dalam hal
menetapkan ukuran kapan terjadinya syiqaq. Ada pendapat yang mengatakan
syiqaq bisa disebabkan oleh nusyuz (perbuatan durhaka) dari istri, atau karena
perilaku zalim atau kasar dari suami (Al Maraghi, 1974: 47). Jika syiqaq
disebabkan oleh nusyuz, maka hendaknya suami mengatasinya dengan cara yang
paling ringan di antara cara-cara yang telah diatur oleh Allah SWT dalam Al Qur’an
(QS. Annisa: 34). Tetapi jika hal kedua yang terjadi dan dikhawatirkan suami akan
terus-menerus berlaku zalim atau sulit menghilangkan nusyuz serta dikhawatirkan
telah terjadi syiqaq, maka kedua suami istri dan kaum kerabat wajib mengutus dua
orang hakam (juru damai) yang bermaksud memperbaiki hubungan antara
mereka. Ada pendapat lain yang mengatakan syiqaq terjadi bila perselisihan atau
pertengkaran antara suami-istri mengandung unsur membahayakan suami-istri
dan terjadi pecahnya perkawinan. Bila perselisihan tidak mengandung unsur-unsur
yang membahayakan dan belum sampai pada tingkat darurat, maka hal tersebut
belum dikatakan syiqaq. Namun pendapat ini tidak menyertakan unsur-unsur yang
membahayakan dan tingkat darurat yang dimaksud serta tidak ada aturan untuk
mengukur unsur-unsur tersebut.
Bahwa terlepas dari perbedaan pendapat mengenai ukuran dan kapan terjadi
syiqaq dalam proses penegakan hukumnya, diterapkannya lembaga syiqaq dalam
hukum Islam adalah bertujuan untuk mendamaikan dan menemukan solusi
alternatif kepada suami istri sehingga bisa kembali rukun dalam membina rumah
tangga dan bukan sebagai alasan untuk perceraian. Tujuan ini didasarkan pada
landasan yang bersifat filosofis-transendental, sebagaimana ditegaskan dalam
Firman Allah SWT “...Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan
perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu” (QS. Annisa: 35).
Selain itu, dasar hukum perceraian dalam Islam adalah makruh berdasarkan hadits
“Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian”. Oleh karenanya,
prinsip hukum Islam yang didasarkan dari hadits Nabi adalah “permudah
pernikahan dan persulit perceraian!”.
Bahwa dalam hal syiqaq di Indonesia, aturan-aturan hukum Islam telah
memperinci tata cara dan mekanisme penegakannya, baik itu dalam Undang-
Undang Peradilan Agama hingga Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta prosedur
penegakannya dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan
Agama yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
49
Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus dalam Hukum Perdata Barat
(Irreconcilable Differences, Irretrievable Breakdown)
Bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata, Burgerlijk
Wetboek) alasan perceraian diatur secara tegas dalam Pasal 209. Adanya
perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus antara suami-isteri tidak
menjadi alasan perceraian menurut KUHPerdata. Oleh karena itu, proses
penegakan hukum perdata melalui peradilan umum tidak mengatur secara rinci
mengenai tata cara, mekanisme dan prosedur penegakan hukum perceraian
akibat alasan adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
Bahwa dalam sistem hukum keluarga (family law) di negara-negara barat (western
world) terdapat perkembangan dengan diadopsinya alasan perceraian atas dasar
tanpa kesalahan (no-fault divorce). Revolusi gagasan no-fault divorce ini diawali di
Amerika Serikat, tepatnya dimulai dari negara bagian California pada tahun 1970
(Lynn Wardle: 1990). Sejak saat itu, perkembangan konsep ini merambah hingga
ke negara-negara lain, seperti Belanda mengadopsinya pada tahun 1971, Swedia
pada tahun 1973, Perancis pada tahun 1975 hingga ke Benua Australia pada
tahun 1974.
Bahwa diadopsinya gagasan no-fault divorce dalam sistem hukum di negara-
negara barat adalah didasarkan atas alasan adanya irreconcilable differences atau
irretrievable breakdown, yang dapat diterjemahkan dengan adanya perselisihan
dan pertengkaran terus menerus yang tanpa harapan untuk hidup rukun kembali.
Oleh karena itu, alasan irreconcilable differences atau irretrievable breakdown
yang diadopsi dalam sistem hukum keluarga di negara-negara barat kurang lebih
sama dengan alasan perceraian yang diadopsi dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2)
huruf f Undang-Undang Perkawinan.
Bahwa dalam konteks diterapkannya alasan perceraian karena adanya
irreconcilable differences atau irretrievable breakdown di negara-negara barat
terdapat hubungan dengan adanya peningkatan angka perceraian di negara-
negara tersebut. Meskipun diadopsinya alasan perceraian tersebut bukan menjadi
faktor penentu meningkatnya angka perceraian, namun diadopsinya alasan
tersebut ikut mempengaruhi tingginya angka perceraian. Penelitian akademis yang
dilakukan dalam rangka meneliti hubungan antara diadopsinya dasar no-fault
divorce dengan jumlah perceraian lebih banyak dilakukan di Amerika Serikat
(contohnya, M. Glendon, 1987), akan tetapi ada pula beberapa penelitian yang
50
dilakukan di negara-negara lain seperti di Belanda (Boele-Woelki, dkk: 2002), dan
di Kanada (Douglas W. Allen, 1998). Kesimpulan penelitian tersebut adalah kurang
lebih sama, yaitu terdapat hubungan yang mempengaruhi tingginya tingkat
perceraian dengan diadopsinya dasar no-fault divorce. Adanya dasar no-fault
divorce mempermudah warga negara di negara-negara barat untuk mengajukan
gugatan cerai.
Pendapat Akhir
Bahwa Undang-Undang Perkawinan sebagai produk unifikasi yang merupakan
hukum positif haruslah menjadi pengayom dan pelindung bagi adanya kepastian
hukum dan keadilan bagi setiap warga negara Indonesia. Terlebih lagi dalam hal
perkawinan,
karena
UUD
1945
memberikan
jaminan
perlindungan
hak
konstitusional bagi setiap warga negara untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah [Pasal 28B ayat (1) UUD
1945].
Bahwa diadopsinya alasan perceraian karena adanya perselisihan dan
pertengkaran terus menerus antara suami-istri dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2)
huruf f Undang-Undang Perkawinan memiliki dampak yang berbeda-beda bagi
warga negara Indonesia.
Bahwa atas dasar perbandingan hukum penerapan alasan perceraian karena
adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara suami-istri dalam
sistem hukum Islam dan sistem hukum perdata barat terdapat perbedaan imbas
yang terjadi di masyarakat akibat adanya penerapan alasan tersebut. Dalam
sistem hukum keluarga di negara-negara barat, penerapan alasan adanya
perselisihan dan pertengkaran
terus menerus (irreconcilable
differences,
irretrievable breakdown) justru mempengaruhi tingkat angka perceraian yang
terjadi di negara-negara tersebut. Belajar dari pengalaman negara-negara barat,
diadopsinya alasan perceraian yang sama sebagaimana diatur dalam Penjelasan
Pasal 39 ayat (2) huruf f Undang-Undang Perkawinan tidak menjamin adanya
upaya untuk melanggengkan ikatan perkawinan yang sah bagi warga negara
Indonesia.
Bahwa alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam Penjelasan
Pasal 39 ayat (2) huruf f Undang-Undang Perkawinan tidak didukung dengan
peraturan pelaksana maupun perangkat hukum pendukung dalam upaya
penegakan hukum perdata dalam lingkup Peradilan Umum. Diterbitkannya
51
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak mengatur secara rinci ukuran
yang menjadi pedoman dalam menentukan adanya perselisihan dan pertengkaran
secara terus menerus dalam lingkup Peradilan Umum maupun tata cara atau
prosedur pengajuan gugatannya. Peraturan Pemerintah a quo hanya menegaskan
alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf f. Selain itu, aturan
mengenai tata cara gugatan hanya dijabarkan dalam Pasal 22 ayat (2) Peraturan
Pemerintah a quo. Keterbatasan rincian aturan ini merugikan hak konstitusional
warga negara Indonesia yang mengajukan gugatan cerai atas alasan perselisihan
dan pertengkaran terus menerus melalui Peradilan Umum.
Bahwa keterbatasan rincian aturan dalam mengajukan gugatan cerai atas alasan
terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus, baik dalam lingkup Peradilan
Umum maupun dalam lingkup Peradilan Agama, telah menjadi celah hukum bagi
para pihak karena tidak adanya ukuran dan batasan mengenai apa yang dimaksud
dengan “perselisihan” dan “pertengkaran” serta parameter apa yang digunakan
untuk mengukur “terus menerus”. Dalam praktiknya, celah hukum tersebut justru
mempermudah proses perceraian. Ukuran-ukuran dalam mempertimbangkan
adanya “perselisihan”, “pertengkaran”, dan sifat “terus menerus” diserahkan pada
subjektifitas pertimbangan hakim semata, tanpa ada norma aturan yang menjadi
pedomannya. Oleh karenanya, proses perceraian seolah menjadi sangat mudah.
Selain itu, salah satu pihak, baik suami maupun istri, dapat memanfaatkannya
untuk mengajukan gugatan cerai yang berdampak pada dirugikannya pihak lain.
Bahwa adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus, sebagai sebuah
lembaga syiqaq, dalam sistem hukum Islam telah memiliki dasar aturan pelaksana
mengenai tata cara dan prosedurnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Peradilan Agama dan diperjelas dengan Kompilasi Hukum Islam.
Bahwa adanya dampak dari penerapan alasan perceraian mempermudah proses
perceraian bagi warga negara Indonesia. Hal ini bertentangan dengan prinsip yang
dianut oleh Undang-Undang Perkawinan yaitu “prinsip untuk mempersukar
terjadinya perceraian” demi mengukuhkan tujuan perkawinan yaitu untuk
membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, sebagaimana disebutkan dalam
Penjelasan Umum Undang-Undang Perkawinan. Oleh karenanya, Mahkamah
seharusnya
mengabulkan
permohonan
Pemohon.
Dengan
dikabulkannya
permohonan maka peraturan pelaksana Undang-Undang Perkawinan yang terkait
52
dengan alasan perceraian karena adanya perselisihan dan pertengkaran terus
menerus, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf f dan Pasal 22 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga harus dinyatakan inkonstitusional.
Akan tetapi, dikabulkannya permohonan Pemohon tidak menghapuskan lembaga
syiqaq karena didasarkan dan diatur dalam Undang-Undang yang berbeda yaitu
Undang-Undang Peradilan Agama.
Oleh sebab itu, Mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan Pemohon dan
menyatakan Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Sunardi
Kata Kunci
perkawinan; perselisihan; pertengkaran; perceraian
