Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2012 Putaran Kedua
Tanggal Putusan: 13 Agustus 2012
Tanggal Registrasi: 2012-06-07
Pemohon
Jusuf Latuconsina dan Liliane Aitonam
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Ery Satria Pamungkas
Amar Putusan
Putusan Akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menjatuhkan putusan sela terhadap
permohonan Nomor 38/PHPU.D-X/2012 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah
Putaran Kedua Tahun 2012, bertanggal 26 Juni 2012, yang amarnya menyatakan:
Mengadili
Sebelum menjatuhkan putusan akhir:
-
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
-
Menangguhkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Maluku Tengah Nomor 07/Kpts/KPU.Kab-MT/V/2012 tentang Penetapan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2012 Untuk Putaran Kedua,
tanggal 30 Mei 2012 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Maluku Tengah Nomor 08/Kpts/KPU.Kab-MT/V/2012 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Maluku Tengah Periode 2012-2017 tanggal 30 Mei 2012;
-
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku
Tengah untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada:
1. TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 8, TPS 10, dan TPS 12 Desa
Tamilouw Kecamatan Amahai;
2. Seluruh TPS di Kecamatan Seram Utara Barat; dan
3. Seluruh TPS di Kecamatan Teon Nila Serua,
dengan menerapkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Maluku Tengah Nomor 79/KPU-KAB.029.433639/V/2012 tanggal 23 Mei
2012 dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
-
Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku, dan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah, serta Badan
Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan penghitungan
suara ulang tersebut sesuai kewenangannya;
19
-
Melaporkan kepada Mahkamah hasil penghitungan surat suara ulang
tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini
dibacakan;
-
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
[3.2]
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Nomor 38/PHPU.D-X/2012,
bertanggal 26 Juni 2012, Termohon kemudian melaksanakan penghitungan suara
ulang terhadap kotak suara pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 8,
TPS 10 dan TPS 12 Desa Tamilouw Kecamatan Amahai, seluruh TPS pada
Kecamatan Seram Utara Barat, seluruh TPS pada Kecamatan Teon Nila Serua
pada tanggal 2 Juli 2012 hingga tanggal 4 Juli 2012;
[3.3]
Menimbang
bahwa
Termohon
menyampaikan
Laporan
Hasil
Penghitungan Surat Suara Ulang yang tertuang dalam laporan tertulis Nomor
94/KPU-Kab/029.433639/VII/2012, bertanggal 4 Juli 2012, serta menyampaikan
keterangan secara lisan di muka persidangan pada tanggal 7 Agustus 2012, yang
pada pokoknya adalah sebagai berikut:
-
Bahwa KPU Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 28 Juni 2012
mengeluarkan SK Nomor 09/Kpts/KPU.Kab-MT/VI/2012 tentang Jadwal Waktu
Pelaksanaan Penghitungan Surat Suara Ulang Dalam Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2012 pada Seluruh TPS di
Kecamatan TNS, Seluruh Kecamatan Seram Utara Barat, dan Delapan TPS
Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai.
-
Bahwa Penghitungan surat suara ulang sesuai dengan perintah Mahkamah
Konstitusi dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2012 hingga tanggal 4 Juli 2012 di
gedung kantor KPU Kabupaten Maluku Tengah, dengan disaksikan oleh
masing-masing ketua, sekretaris, dan empat anggota KPU Provinsi Maluku,
Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Maluku Tengah, dan Bawaslu
Republik Indonesia yang diwakili oleh Endang Wihdatiningtyas, S.H., M.H.
-
Di samping itu, Pemohon diwakili oleh Anthoni Hatane, S.H., M.H., dan Afras
Pattisahusiwa, dan Pihak Terkait, hadir Saudara Daniel Nirahua, S.H., dan
Abidin Tuasamu, S.P. Hadir pula Kapolres Maluku Tengah, Dandim 1501 dan
20
Perwakilan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Maluku untuk menyaksikan
penghitungan surat suara ulang dimaksud.
-
Bahwa pada saat akan dilaksanakan penghitungan surat suara ulang,
Pemohon yang diwakili kuasanya mengajukan keberatan-keberatan yang
semuanya sudah ditanggapi oleh Termohon;
-
Bahwa pada tanggal 2 Juli 2012 telah dilakukan penghitungan surat suara
ulang terhadap hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh TPS 1, TPS 2,
TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 8, TPS 10 dan TPS 12, Desa Tamilouw yang
berlangsung sampai dengan tanggal 3 Juli 2012 pada hari itu. Perhitungan
dilakukan per TPS, hasil penghitungan surat suara ulang adalah dengan
menerapkan edaran KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 79/KPU-
KAB.029.433639/V/2012 tanggal 23 Mei 2012 tentang surat suara coblos
tembus yang harus dinyatakan sah dan dengan menerapkan ketentuan hukum
yang berlaku, terutama dengan menilai surat suara, apakah sah atau tidak sah
karena ada yang disobek atau dipotong kepala dengan benda tajam dan lain
sebagainya telah dinyatakan sebagai surat suara tidak sah.
-
Bahwa penghitungan surat suara ulang di 8 TPS di Desa Tamilouw,
Kecamatan Amahai, seluruh TPS di Kecamatan Seram Utara Barat dan seluruh
TPS di Kecamatan Teon Nila Serua satu per satu dilakukan dengan
menerapkan surat edaran KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 79 /KPU-
Kab.029.433639/V/2012
dan
ketentuan
hukum
yang
berlaku
dalam
menentukan surat suara sah dan dan tidak sah, dan terhadap surat suara yang
dicoblos tanpa menggunakan alat coblos yang disediakan oleh KPU Kabupaten
Maluku Tengah maupun yang disobek atau dipotong dengan silet dan
sebagainya, telah dinyatakan tidak sah
-
Bahwa hasil penghitungan surat suara ulang tesebut kemudian dituangkan
dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Surat Suara Ulang
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2012
Putaran Kedua Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
No.38/PHPU.D-X/2012, tanggal 4 Juli 2012;
21
[3.4]
Menimbang bahwa KPU Provinsi Maluku menyampaikan keterangan
secara lisan dalam persidangan tanggal 7 Agustus 2012, yang pada pokoknya
membenarkan keterangan KPU Kabupaten Maluku Tengah;
[3.5]
Menimbang
bahwa
Panwaslu
Kabupaten
Maluku
Tengah
menyampaikan
keterangan
baik
secara
tertulis
dalam
Surat
Nomor
149/Panwaslukada-Malteng/VII/2012, tanggal 11 Juli 2012, maupun secara lisan
dalam persidangan tanggal 7 Agustus 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa Panwaslu Kabupaten Maluku Tengah bersama Badan Pengawas
Pemilu menyaksikan dan mengikuti semua pelaksanaan penghitungan ulang
surat suara terhadap 8 (delapan) TPS di Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai,
22 TPS di Kecamatan Seram Utara Barat, dan 25 TPS di Kecamatan Teon Nila
Serua yang dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2012 hingga tanggal 4 Juli 2012
serta menyaksikan KPU Kabupaten Maluku Tengah mengesahkan surat suara
yang dicoblos tembus simetris dan menyatakan surat suara yang disobek atau
dipotong dengan silet dan sebagainya dinyatakan tidak sah sesuai dengan
surat
edaran
KPU
Kabupaten
Maluku
Tengah
Nomor
79/KPU-
Kab.029.433639/V/2012 tanggal 23 Mei 2012;
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap hasil Penghitungan suara dimaksud,
Pemohon
pada
pokoknya
mengajukan
keberatan
terhadap
pelaksanaan
penghitungan surat suara ulang yang dilakukan oleh Termohon;
[3.7]
Menimbang bahwa Pihak Terkait menyampaikan laporan yang pada
pokoknya mendukung laporan Termohon bahwa pelaksanaan Penghitungan Ulang
Surat Suara Pemilukada Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2012 telah
diselenggarakan
sesuai
prosedur
dan
berdasarkan
prinsip-prinsip
yang
demokratis, jujur, dan adil, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah, dengan menerapkan Surat
Edaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah Nomor 79/KPU-
KAB.029.433639/V/2012 tanggal 23 Mei 2012;
22
[3.8]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati laporan KPU
Kabupaten Maluku Tengah, KPU Provinsi Maluku, dan Panwaslu Kabupaten
Maluku Tengah, serta mencermati permohonan keberatan yang diajukan oleh
Pemohon, Mahkamah memberi pertimbangan sebagai berikut:
[3.8.1]
Menimbang
bahwa
pascaputusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
38/PHPU.D-X/2012, bertanggal 26 Juni 2012 t
