Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2011
Tanggal Putusan: 28 April 2011
Tanggal Registrasi: 2011-04-08
Pemohon
Pemohon : Suharjo D. Makalag dan Hasna Mokodompit Kuasa Hukum : Veri Satria Dilapanga, S.H, Aidi Johan, S.H.,M.H, Osmond, S.H., dan Dilapanga, S.H. Termohon : KPU Kab. Bolaang Mongondow
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi
Amar Putusan
Tidak Diterima
Pertimbangan Hukum
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.1]
Menimbang bahwa oleh karena Termohon dan Pihak Terkait mengajukan
eksepsi yang berkaitan mengenai kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum
(legal standing) Pemohon maka sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai eksepsi tersebut.
Adapun mengenai eksepsi tersebut pada pokoknya adalah sebagai berikut:
I.
Eksepsi Termohon
Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk mengadili permohonan
Pemohon, karena keberatan Pemohon bukan menyangkut sengketa hasil
penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2011
yang ditetapkan oleh Termohon, tetapi menyangkut tahapan Pemilukada yaitu
tidak ditetapkannya Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Bolaang Mongondow Tahun 2011;
II.
Eksepsi Pihak Terkait
a. Permohonan keberatan Pemohon salah objek (error in objecto) karena
objek sengketa Pemilukada adalah berkenaan dengan hasil penghitungan
suara tahap akhir Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Tahun 2011 yang dilakukan oleh Termohon, yang mempengaruhi
terpilihnya Pemohon sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow;
76
b. Permohonan keberatan Pemohon tidak jelas dan kabur (exceptio obscurri
libelli) karena Pemohon tidak menguraikan dengan jelas kesalahan
penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon;
c. Permohonan keberatan Pemohon tidak berdasar, tidak memenuhi
formalitas pengajuan permohonan keberatan karena keberatan Pemohon
bukan mengenai kesalahan penghitungan suara yang diumumkan oleh
Termohon, tetapi menyangkut hal lain yang bukan menjadi objek
perselisihan di Mahkamah Konstitusi dan keberatan Pemohon tidak disertai
dengan dokumen bukti menurut hukum;
d. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk mengadili permohonan
keberatan Pemohon karena keberatan Pemohon tidak berdasar, tidak
memenuhi formalitas pengajuan keberatan karena objek perselisihan
Pemilukada berkenaan dengan penetapan hasil penghitungan suara tahap
akhir yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi penentuan
Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada atau
terpilihnya Pasangan Calon sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
[3.2]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon mengenai Mahkamah
Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon karena keberatan
Pemohon bukan menyangkut sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada
Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2011 yang ditetapkan oleh Termohon,
tetapi menyangkut tahapan Pemilukada yaitu tidak ditetapkannya Pemohon
sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Tahun
2011, Mahkamah berpendapat bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
41/PHPU.D-VI/2008, bertanggal 2 Desember 2008, objek sengketa Pemilukada di
Mahkamah Konstitusi tidak hanya berkaitan mengenai adanya kesalahan
penghitungan yang dilakukan oleh Termohon, tetapi Mahkamah juga mempunyai
kewenangan untuk menilai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi “dalam proses
Pemilukada”. Pelanggaran-pelanggaran dalam proses Pemilukada yang dapat
dinilai oleh Mahkamah antara lain money politic, keterlibatan oknum pejabat atau
Pegawai Negeri Sipil (PNS), dugaan pidana Pemilu, yang bersifat terstruktur,
sistematis, dan masif yang berpengaruh terhadap hasil Pemilu atau Pemilukada,
pelanggaran tentang “persyaratan menjadi calon” yang bersifat prinsip dan
dapat diukur (seperti syarat tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan syarat
77
keabsahan dukungan bagi calon independen) merupakan kewenangan Mahkamah
dalam sengketa hasil Pemilu atau Pemilukada karena adanya peserta yang tidak
memenuhi syarat sejak awal. Dengan demikian, maka Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Pihak Terkait mengenai (i)
permohonan keberatan Pemohon salah objek (error in objecto) karena bukan
objek sengketa Pemilukada, yaitu tidak berkenaan mengenai hasil penghitungan
suara tahap akhir Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Tahun 2011 yang dilakukan oleh Termohon, yang mempengaruhi terpilihnya
Pemohon sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Bolaang Mongondow; (ii) permohonan keberatan Pemohon tidak jelas dan kabur
(exceptio obscurri libelli) karena Pemohon tidak menguraikan dengan jelas
kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon; (iii) permohonan
keberatan Pemohon tidak berdasar, tidak memenuhi formalitas pengajuan
permohonan keberatan karena keberatan Pemohon bukan mengenai kesalahan
penghitungan suara yang diumumkan oleh Termohon, tetapi menyangkut hal lain
yang bukan menjadi objek perselisihan di Mahkamah Konstitusi dan keberatan
Pemohon tidak disertai dengan dokumen bukti menurut hukum; dan (iv)
Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk mengadili keberatan Pemohon
karena keberatan Pemohon tidak berdasar, tidak memenuhi formalitas pengajuan
keberatan karena bukan objek perselisihan Pemilukada berkenaan mengenai
penetapan hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Termohon
yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran
kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon sebagai Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah. Menurut Mahkamah bahwa objek sengketa Pemilukada
tidak hanya mengenai kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan oleh
Termohon saja, melainkan juga menyangkut pelanggaran-pelangaran yang terjadi
dalam proses Pemilukada. Dengan demikian maka pertimbangan Mahkamah
dalam paragraf [3.2] mutatis mutandis berlaku terhadap eksepsi Pihak Terkait
a quo, sehingga Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan Pemohon a quo;
[3.4]
Menimbang bahwa, selain mengajukan eksepsi sebagaimana tersebut di
atas, Termohon dan Pihak Terkait juga mengajukan eksepsi mengenai kedudukan
78
hukum (legal standing) Pemohon dengan alasan Pemohon bukan merupakan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2011
sebagaimana ditentukan dalam PMK 15/2008. Terhadap eksepsi Pihak Terkait
a quo, Mahkamah perlu terlebih dahulu mengutip pertimbangan hukum beberapa
putusan mahkamah mengenai bakal calon sebagai berikut:
A. Putusan Nomor 196-197-198/PHPU.D/2010
1.
Bahwa dalam beberapa perkara Pemilukada yang pernah diperiksa oleh
Mahkamah, terdapat pula beberapa kasus di mana Termohon dengan
sengaja mengabaikan Putusan dari suatu lembaga peradilan meskipun
masih ada kesempatan untuk melaksanakannya. Bahkan beberapa di
antaranya sengaja diulur-ulur oleh Termohon dengan cara mengajukan
banding terhadap kasus-kasus tersebut pada ujung waktu pengajuan
banding agar para bakal Calon Pasangan menjadi tidak memiliki
kesempatan untuk mendaftar atau tidak diikutsertakan sebagai peserta
Pemilukada. Hal yang demikian menurut Mahkamah merupakan tindakan
yang menyalahi hukum dan konstitusionalisme serta berdampak buruk bagi
tegaknya
kehormatan
badan
peradilan,
prinsip-prinsip
nomokrasi
(kedaulatan hukum), dan prinsip-prinsip demokrasi (kedaulatan rakyat). Hak
konstitusional warga negara untuk dipilih yang telah dijamin tegas di dalam
Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945, seharusnya tidak dikesampingkan
dengan memanipulasi keterbatasan waktu atau memanipulasi lingkup
kewenangan aparat penyelenggara Pemilu atau Pemilukada. Jika hal ini
terjadi maka akan berpotensi untuk melanggar rasa keadilan dan hak
konstitusional para bakal Pasangan Calon;
2.
Bahwa berdasarkan pengamatan dan pengalaman selama memeriksa
perkara Pemilukada, Mahkamah juga menemukan adanya indikasi dari
Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota yang bertendensi untuk
menghalang-halangi terpenuhinya syarat bakal Pasangan Calon atau
sebaliknya berupaya untuk meloloskan bakal Pasangan Calon yang tidak
memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilukada dengan motif
