Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Tanggal Putusan: 31 Agustus 2022
Tanggal Registrasi: 2022-03-14
Pemohon
Tommy Chandra Kurniawan, Daniel Maringantua Warren Haposan Gultom, Mira Sylvania Setianingrum, dan Lingga Nugraha
Majelis Hakim
Saldi Isra (K) Suhartoyo (A) Wahiduddin Adams (A) Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
34
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443,
selanjutnya disebut UU 37/2004) terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
35
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mendalilkan diri sebagai perorangan Warga Negara
Indonesia yang berprofesi sebagai kurator dan pengurus, dibuktikan dengan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (vide Bukti P-4 sampai dengan Bukti P-7) dan
Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Surat
Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (vide Bukti P-8 sampai dengan Bukti
P-11);
36
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh para
Pemohon adalah Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU 37/2004 yang
secara redaksional selengkapnya menyatakan:
Pasal 235 ayat (1)
“Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat
diajukan upaya hukum apapun.”
Pasal 293 ayat (1)
“Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III ini tidak
terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.”
di mana Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) tersebut oleh Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021, bertanggal 15 Desember 2021,
telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “diperbolehkannya upaya hukum
kasasi terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang
diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor”.
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu:
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
4. Bahwa menurut para Pemohon hak konstitusional tersebut berpotensi dirugikan
oleh berlakunya ketentuan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU
37/2004 karena ketentuan a quo, yang telah dinyatakan inkonstitusional
bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu membolehkan adanya upaya hukum
kasasi, ternyata tidak diikuti dengan makna yang mengakui, menjamin,
melindungi dan memberikan kepastian serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum terhadap (i) tugas-tugas, perbuatan, atau tindakan, dan (ii) biaya
kepengurusan dan imbalan jasa setiap pengurus PKPU yang menangani suatu
proses PKPU.
5. Bahwa menurut para Pemohon Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU
37/2004 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan bilamana
ketentuan dalam Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU 37/2004
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka potensi kerugian
para Pemohon akibat berlakunya ketentuan a quo tidak akan terjadi lagi.
37
6. Bahwa setelah mencermati uraian para Pemohon mengenai kedudukan hukum
dan alat bukti yang diajukan, Mahkamah menilai para Pemohon memang benar
Warga Negara Indonesia (vide Bukti P-4 sampai dengan Bukti P-7) yang
berprofesi sebagai kurator dan/atau pengurus (vide Bukti P-8 sampai dengan
Bukti P-11).
7. Bahwa terkait dengan profesi para Pemohon, ketentuan Pasal 235 ayat (1) dan
Pasal
293
ayat
(1)
UU
37/2004
yang
tidak
disertai
dengan
ketentuan/pengaturan lebih lanjut mengenai tugas, perbuatan, tindakan, serta
biaya kepengurusan/imbalan jasa bagi pengurus PKPU dalam hal terhadap
putusan PKPU diajukan upaya hukum kasasi, atau bahkan putusan PKPU
dibatalkan oleh putusan kasasi, hal demikian menurut Mahkamah berpotensi
merugikan para Pemohon. Berdasarkan penalaran yang wajar terdapat
kemungkinan bahwa jika Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU 37/2004
dilengkapi atau diberi makna tambahan sebagaimana yang dimohonkan para
Pemohon maka potensi kerugian hak konstitusional para Pemohon tidak akan
terjadi.
Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas, Mahkamah
menilai para Pemohon telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon yang
bersifat potensial dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan para Pemohon dikabulkan
anggapan kerugian yang bersifat potensial
Kata Kunci
penundaan kewajiban pembayaran hutang, pengurus PKPU, kurator, pengurusan, peraturan mahkamah agung, imbalan jasa
