Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Perkara 38/PUU-XX/2022 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 31 Agustus 2022

Tanggal Registrasi: 2022-03-14

Pemohon

Tommy Chandra Kurniawan, Daniel Maringantua Warren Haposan Gultom, Mira Sylvania Setianingrum, dan Lingga Nugraha

Majelis Hakim

Saldi Isra (K) Suhartoyo (A) Wahiduddin Adams (A) Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

penundaan kewajiban pembayaran hutang, pengurus PKPU, kurator, pengurusan, peraturan mahkamah agung, imbalan jasa