Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 38/PUU-XV/2017 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 12 Desember 2017

Tanggal Registrasi: 2017-07-20

Pemohon

Afriady Putra S., S.H., S.Sos

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K), Suhartoyo (A), I Dewa Gede Palguna (A), Hani Adhani (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: 1. Menerima Permohonan para Pihak Terkait; 2. Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat menerima Permohonan PemohonUji Materi tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Masyarakat. 3. Menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Masyarakat tidak bertentangan dengan [[Pasal 1 ayat (3)]], [[Pasal 28]], [[Pasal 28]]D, dan [[Pasal 28]]E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945; Apabila yang mulia Majelis Hakim Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.7] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait Tidak Langsung Komunitas Dokter Untuk Pancasila, menyampaikan keterangan secara lisan di depan persidangan pada tanggal 30 Agustus 2017 dan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13 September 2017, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut I. Kewenangan [[Mahkamah Konstitusi]]. I.I. Berdasarkan [[Pasal 14]] Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 06/PMK/2005 [[Mahkamah Konstitusi]] Berwenang Menerima, Mengadili, Memeriksa, dan Memutus Permohonan Forum Advokat Pengawal Pancasila sebagai Pihak Terkait terhadap Permohonan Nomor [[38/PUU-XV/2017]]. 1. Bahwa, [[Pasal 24 ayat (2)]] Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah [[Mahkamah Agung]] dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, dan selanjutnya [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar menyatakan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu; 2. Bahwa, berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi mempunyai hak atau kewenangannya untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar yang juga didasarkan pada [[Pasal 10 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] Tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “Undang-Undang Mahkamah Konstitusi”) yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 juncto [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Peradilan Umum (selanjutnya disebut “Undang-Undang Peradilan Umum”) yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusanya bersifat final untuk antara lain “menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Ind