Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Tanggal Putusan: 31 Agustus 2022
Tanggal Registrasi: 2021-08-12
Pemohon
1. Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I; 2. Hans M Kawengian sebagai Pemohon II; dan 3. Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Manahan MP Sitompul (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Jefri Porkonanta Tarigan (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 15 ayat (2) huruf f dan
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3887, selanjutnya disebut UU 40/1999) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
234
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
235
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal
15 ayat (5) UU 40/1999 yang selengkapnya menyatakan:
Pasal 15 ayat (2) huruf f:
“Dewan
Pers
melaksanakan
fungsi-fungsi
sebagai
berikut:
f.
memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-
peraturan
di
bidang
pers
dan
meningkatkan
kualitas
profesi
kewartawanan;”
Pasal 15 ayat (5):
“Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal
ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden;”
2. Bahwa menurut para Pemohon, hak konstitusionalnya terdapat dalam para
Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945 yaitu hak untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan, hak untuk memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum, dan hak untuk mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif;
3. Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai
wartawan dan menjadi bagian dari organisasi wartawan;
4. Bahwa menurut para Pemohon, dirinya mengalami kerugian konstitusional
karena organisasi pers para Pemohon tidak difasilitasi oleh Dewan Pers untuk
menyusun peraturan-peraturan organisasi di bidang pers secara mandiri;
5. Bahwa menurut para Pemohon, penyelenggaraan Musyawarah Besar Pers
Indonesia 2018 dan dilanjutkan dengan Kongres Pers Indonesia 2019
menghasilkan terpilihnya Anggota Dewan Pers Indonesia. Akan tetapi hasil
pemilihan Anggota Dewan Pers Indonesia 2019 tersebut, menurut para
Pemohon, tidak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan karena tidak
mendapat tanggapan atau respon dari Presiden serta tidak juga ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
236
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, para Pemohon telah
dapat menjelaskan hak konstitusionalnya dan juga anggapan kerugian hak
konstitusional akibat berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian disebabkan berlakunya Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5)
UU 40/1999 yang menurut para Pemohon berkaitan dengan profesi para Pemohon
sebagai wartawan. Anggapan kerugian hak konstitusional yang dimaksud para
Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian yang apabila permohonan
Pemohon dikabulkan maka kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan
tidak terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan
konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh para Pemohon, menurut Mahkamah,
para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan
pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 15 ayat
(2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999, para Pemohon mengemukakan dalil-
dalil permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut (dalil-dalil para Pemohon
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut para Pemohon, fungsi Dewan Pers pada Pasal 15 ayat (2)
huruf f UU 40/1999 menimbulkan ketidakjelasan tafsir. Akibatnya menurut para
Pemohon, Dewan Pers menafsirkan kata “memfasilitasi” menjadi memonopoli
serta mengambil alih peran organisasi pers dalam menyusun peraturan-
peraturan di bidang pers dan tidak memberdayakan organisasi-organisasi pers
yang sudah ada. Seharusnya menurut Pemohon, Dewan Pers bukan
Kata Kunci
dewan pers, sertifikasi, memfasilitasi, keputusan presiden, kebebasan pers, peraturan pers
