Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 8 Juli 2015
Tanggal Registrasi: 2015-03-18
Pemohon
Dr. Ali Nurdin, M.Si. Konsultan dan Dosen Komunikasi Kuasa Pemohon: Andi Syafrani, S.H., MCCL., dkk
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K) Muhammad Alim (A), Suhartoyo (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 7 huruf s Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU
8/2015), yang menyatakan:
Pasal 7 huruf s:
“Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah
yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
s. memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil
Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan
Dewan
Perwakilan
Daerah
bagi
anggota
Dewan
Perwakilan
Daerah,
atau
kepada
Pimpinan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
bagi
anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;”
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945), yang menyatakan:
Pasal 18 ayat (4): “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai
kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih
secara demokratis”.
Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat
(1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009), salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 7 huruf s UU 8/2015 terhadap UUD 1945, yang
menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf [3.5] dan [3.6] di
atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan
hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
• [3.7.1]
Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasinya dalam permohonan a
quo adalah sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang menyatakan
akan mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Pandeglang Tahun 2015. Dalam kualifikasi demikian, Pemohon menganggap
hak konstitusionalnya atas kesempatan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan dan hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum,
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 7 huruf s UU 8/2015.
Alasannya, Pemohon ada kemungkinan akan berhadapan dengan kontestan
yang berkedudukan sebagai anggota DPR, atau anggota DPD, atau anggota
DPRD. Menurut Pasal 7 huruf s UU 8/2015, anggota anggota DPR, atau
anggota DPD, atau anggota DPRD yang hendak mencalonkan diri sebagai
kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak perlu mengundurkan diri dari
jabatannya, melainkan cukup memberitahukan perihal keinginannya tersebut
kepada pimpinannya. Hal itu menyebabkan Pemohon jika dihadapkan dengan
calon yang berasal dari anggota DPR, atau anggota DPD, atau anggota DPRD
dimaksud berada dalam keadaan yang tidak seimbang di mana Pemohon yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkons
Kata Kunci
Permohonan Pemohon tidak dapat diterima, Ali Nurdin, ZiA & Partners Law Firm, UU Pilkada, Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015 mutatis mutandis berlaku terhadap permohonan a quo.
