pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 11 November 2014
Tanggal Registrasi: 2014-03-27
Pemohon
1. Markus Dairo Talu, S.H 2. Drs. Ndara Tanggu Kaha Kuasa Pemohon: Rudy Alfonso, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati Muhammad Alim, Wahiduddin Adams, Hani Adhani
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah mengenai
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844),
selanjutnya disebut UU 32/2004, khususnya Pasal 109 ayat (4) yang menyatakan,
“Pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota
diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga)
hari, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasarkan berita acara
penetapan pasangan calon terpilih dari KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan
pengesahan pengangkatan” sepanjang frasa ”melalui Gubernur” dan Pasal 111
ayat (2) yang menyatakan, “Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil
walikota dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden” sepanjang frasa “ Gubernur
atas nama”, terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang menyatakan:
Pasal 28D ayat (1):“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK) Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945. Oleh karena permohonan a quo adalah
permohonan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
[3.4]
Menimbang bahwa ketika permohonan para Pemohon telah disidangkan
dan kemudian dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari
Rabu, tanggal 29 Oktober 2014, Undang-Undang yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon a quo, berdasarkan Pasal 409 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan dicabut dan dinyatakan tidak berlakunya UU 32/2004 tersebut maka
permohonan para Pemohon telah kehilangan objek;
[3.5]
Menimbang bahwa oleh karena UU 32/2004 yang dimohonkan
permohonan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon telah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku maka permohonan para Pemohon kehilangan objek
sehingga kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dan pokok
permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan.
4.
Kata Kunci
Regent and Vice Regent of Southwest Sumba, East Nusa Tenggara-Inauguration; Local government - Law and legislation - Indonesia; Indonesia. - Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah (2008); Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya-Pelantikan dan Pengesahan.
