Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 22 Mei 2014
Tanggal Registrasi: 2013-03-25
Pemohon
Persyarikatan Muhammadiyah Kuasa Pemohon: Dr. Syaiful Bakhri, S.H., M.H.,dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Arief Hidayat, Hamdan Zoelva Mardian Wibowo
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa Pemohon memohon pengujian konstitusionalitas
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072, selanjutnya disebut UU 44/2009), yaitu:
Frasa “yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan” dalam
Pasal 7 ayat (4) yang selengkapnya menyatakan, “Rumah Sakit yang didirikan
oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan
hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan”;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
67
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pasal 17 yang menyatakan, “Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11,
Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 tidak diberikan izin
mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional Rumah Sakit.”
Pasal 21 yang menyatakan, “Rumah Sakit privat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1) dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk
Perseroan Terbatas atau Persero.”
Pasal 25 ayat (5) yang menyatakan, “Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini.”
Pasal
62
yang
menyatakan,
“Setiap
orang
yang
dengan
sengaja
menyelenggarakan Rumah Sakit tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00- (lima milyar rupiah).”
Pasal 63 ayat (2) yang menyatakan, “Selain pidana denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.”
Pasal 64 ayat (1) yang menyatakan, “Pada saat Undang-Undang ini berlaku,
semua Rumah Sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang
berlaku dalam Undang-Undang ini, paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua)
tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.”
terhadap UUD 1945, yaitu:
Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan, “Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
68
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pasal
28
yang
menyatakan,
“Kemerdekaan
berserikat
dan
berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.”
Pasal 28C ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Pasal 28C ayat (2) yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.”
Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Pasal 28G ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Pasal 28H ayat (2) yang menyatakan, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan dan keadilan.”
Pasal 28H ayat (4) yang menyatakan, “Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapa pun.”
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
69
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pasal 28I ayat (1) yang menyatakan, “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Pasal 28I ayat (2) yang menyatakan, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
Pasal 28I ayat (4) yang menyatakan, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah.”
Pasal 28I ayat (5) yang menyatakan, “Untuk menegakkan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.”
Pasal 34 ayat (3) yang menyatakan, “Negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Salinan putusan ini tid
Kata Kunci
Rumah Sakit; rumah bersalin; balai pengobatan; klinik; Din Syamsudin; badan hukum privat; badan hukum publik; Muhammadiyah; asas; Muh. Yamin; Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia; Irman Putra sidin; yayasan; bidang sosial; Unit Pelayanan Teknis; Badan Layanan Umum; Gouvernement Besluit; nirlaba; pelayanan kesehatan
