Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 38/PUU-X/2012 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 26 Juni 2012

Tanggal Registrasi: 2012-04-12

Pemohon

Moh. Tanwir Abdur Rahman

Majelis Hakim

Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi Hani Adhani

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Moh. Tanwir Abdur Rahman, PT.Procter And Gamble Indonesia, diskriminatif, hak asasi manusia, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat(1), Pasal 28I ayat (2), Pembatasan Calon Presiden dan Wakil Presiden, according to the letter, Jimly Asshiddiqi, lex certa, Sri Sumantri, Negara Hukum, rechtstaat, the rule of law, supremacy of law, affirmative action, equality before the law, kepastian hukum, Pasal 8, Pasal 13 ayat (1), ne bis in idem