Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Perkara 38/PUU-VIII/2010 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 11 Maret 2011

Tanggal Registrasi: 2010-06-03

Pemohon

Pemohon : Lily Chadidjah Wahid Kuasa Pemohon : Saleh, S.H., dkk

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Saiful Anwar

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Lily Chadidjah Wahid; Pergantian Antar Waktu; Recall; Pemberhentian Anggota DPR; Partai Politik; Partai Politik Berwenang Melakukan PAW.