Pemohon
Pemohon : 1. W. Fidelis Pranda dan Pata Vinsensius 2. Ardis Yosef dan Bernandus Barat Daya 3. Antony Bagul Dagur dan Abdul Asis Kuasa Pemohon : Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M dkk Termohon : KPU Kab. Manggarai Barat
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, H. Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Eddy Purwanto
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai
Barat
Nomor
46/Kpts/KPU-Kab/Kota-018.434062/2010
tentang
Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Manggarai
Barat Tahun 2010, tanggal 10 Juni 2010 yang ditetapkan oleh Termohon;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437, selanjutnya disingkat UU 32/2004) sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disingkat UU 12/2008), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
68
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten
Manggarai Barat sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tabanan Nomor 46/Kpts/Kpu-Kab/Kota-018.434062/2010 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Manggarai
Barat Tahun 2010 tanggal 10 Juni 2010 yang ditetapkan oleh Termohon, maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
69
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), para Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Manggarai Barat Nomor 41/Kpts/KPU-Kab/Kota-018.434062/2010
tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kabupaten Manggarai Barat Tahun
2010 tanggal 19 April 2010, Pemohon 1 adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2,
Pemohon 2 adalah Pasangan Calon Nomor Urut 4, Pemohon 3 adalah Pasangan
Calon Nomor Urut 7 (vide Bukti P-3);
[3.7] Menimbang bahwa dengan demikian, para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Manggarai Barat Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 46/Kpts/KPU-
Kab/Kota-018.434062/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2010, tanggal 10 Juni
2010 (Bukti P-1);
70
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah, Jumat 11 Juni 2010, Senin 14
Juni 2010, dan Selasa 15 Juni 2010;
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 14 Juni 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 161/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.12]
Menimbang bahwa oleh karena Termohon mengajukan eksepsi, maka
sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu
mempertimbangkan eksepsi Termohon;
Dalam Eksepsi
[3.13]
Menimbang bahwa Termohon dalam jawabannya tanggal 24 Juni 2010
mengajukan eksepsi pada pokoknya menyatakan bahwa objek permohonan para
Pemohon bukan merupakan objek perselisihan hasil Pemilukada, dan permohonan
Pemohon kabur (obscuur libel); Pemohon menyatakan oleh karena permohonan
Pemohon tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5,
dan Pasal 6 PMK 15/2008, maka sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) huruf a PMK
15/2008 permohonan Pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
Mahkamah berpendapat bahwa karena sejak Putusan Mahkamah Nomor
40/PHPU.D-VI/2008 tentang perselisihan hasil Pemilukada Provinsi Jawa Timur
sepanjang proses pemilukada menunjukkan adanya pelanggaran yang terstruktur
sistimastis, dan massif maka obyek perkara tidak semata-mata tentang
perselisihan hasil penghitungan suara. Oleh karena itu ekse
Kata Kunci
W. FIDELIS PRANDA; PATA VINSENSIUS; ARDIS YOSEF; BERNANDUS BARAT DAYA; ANTONY BAGUL DAGUR; ABDUL ASIS; keberatan; pembatalan; hasil Pemilukada; putaran pertama; calon Bupati; Kabupaten Manggarai Barat; Nusa Tenggara Timur; DPT; tidak punya NIK; DPT ganda; pemutakhiran DPT; KECAMATAN SANO NGGOANG; rekapitulasi; penghitungan suara; penetapan; hasil penghitungan;pelanggaran;
sistematis; terstruktur; masif; Daftar Penduduk; Potensial Pemilih; DPT; nama ganda;