Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 dan Keputusan KPU Kab. Jeneponto tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2008
Tanggal Putusan: 23 November 2008
Tanggal Registrasi: 2008-11-10
Pemohon
H. Sjamsuddin Zainal, S.E., M.P Djahini, S.H
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Pemilukada) Kabupaten Jeneponto berdasarkan Berita Acara Penetapan
Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Periode 2008-2013 Nomor 77/P.KWK-
JP/XI/2008 bertanggal 6 November 2008 juncto Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
oleh KPU Kabupaten Jeneponto;
[3.2]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
pokok
perkara,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan Permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan keberatan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
35
disebut UU MK) jis Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437), keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal
236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan
kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling
lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah
Konstitusi
bersama-sama
telah
menandatangani
Berita
Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas.
36
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kabupaten Jeneponto
sesuai dengan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum dan
Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Periode 2008-2013
bertanggal 4 November 2008, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008)
menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan pasangan calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya pasangan calon sebagai
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
[3.6] Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 106
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008 seperti dimaksud dalam paragraf [3.5] sebagai
berikut:
- bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepala Daerah
Kabupaten Jeneponto, yang oleh Termohon, telah ditetapkan pada nomor urut 6
(enam);
- bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalah keberatan terhadap
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto Nomor 77/P.KWK-
JP/XI/2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008
37
bertanggal 6 November 2008. Keberatan dimaksud disebabkan Pemohon secara
keliru telah ditetapkan hanya memperoleh suara sejumlah 66.189, yang berada
pada peringkat 2 (dua) di bawah pasangan calon Radjamilo dan Burhanuddin
Baso Tika yang memperoleh suara sejumlah 100.434;
- bahwa menurut Pemohon hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh
Termohon dengan hasil sebagaimana disebut di atas terjadi karena penghitungan
dilakukan berdasarkan data atau fakta yang bersumber dari terjadinya
penggelembungan suara yang diperoleh pasangan calon Radjamilo dan
Burhanuddin Baso Tika pada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai
kelalaian sistematis yang dilakukan oleh Termohon. Menurut Pemohon, yang
benar adalah 101.469 suara, sehingga seharusnya Pemohon yang ditetapkan
sebagai Pasangan Calon Terpilih Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto. Oleh
karena itu, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan perhitungan suara
yang dilakukan oleh Termohon;
[3.7] Menimbang bahwa Berita Acara Penghitungan Suara dan Penetapan
Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto 2008-2013 yang
dilakukan oleh Termohon ditetapkan pada tanggal 6 November 2008 dengan Nomor
77/P-KWK-JP/XI/2008, sedangkan permohonan keberatan terhadap penetapan
Termohon tersebut telah diajukan pada tanggal 10 November 2008 dan didaftarkan
di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 November 2008;
[3.8]
Menimbang bahwa Pasal 5 PMK 15/2008 menentukan, “Permohonan
hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang
bersangkutan”, sehingga oleh karenanya pengajuan permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu yang ditentukan;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan penilaian fakta dan hukum pada paragraf
[3.6] dan [3.8] tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo
sebagaimana persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-
38
Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 3 dan 4 PMK 15/2008, dan permohonan
Pemohon juga masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 5 PMK 15/2008;
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, serta diajukan masih dalam
tenggang waktu yang ditentukan, maka Mahkamah akan mempertimbangkan lebih
lanjut pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan dalam
permohonannya sebagai berikut:
•
Bahwa KPU Kabupaten Jeneponto telah mengumumkan hasil penghitungan
suara Pemi
Kata Kunci
Kabupaten Jeneponto; Sjamsuddin Zainal; Djahini; Radjamilo; Burhanuddin Baso Tika
