Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan

Perkara 37/PUU-XXI/2023 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 11 Mei 2023

Pemohon

H. Irnensif, S.H., M.H., Dr. Zulhadi Savitri Noor, S.H., M.H., Wilmar Ambarita, S.H., M.H., M.Si., I Wayan Dana Aryantha, S.H., Made Putriningsih, S.H., Mangatur Hutauruk, S.H., M.H., dan Zairida, S.H., M.Hum.

Amar Putusan

Dalam provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

usia pensiun, jaksa, kejaksaan