Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 7 Juli 2022
Tanggal Registrasi: 2022-03-10
Pemohon
A. Komarudin, Eny Rochayati, Hana Lena Mabel, Festus Menasye Asso, Yohanes G. Raubaba, dan Prillia Yustiati Uruwaya
Majelis Hakim
Aswanto (K) Arief Hidayat (A) Saldi Isra (A) Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
37
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
38
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 201 ayat (9), penjelasan Pasal 201 ayat (9), Pasal 201 ayat
(10), Pasal 201 ayat (11) UU 10/2016 yang rumusannya sebagai berikut:
Pasal 201 ayat (9): Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota
sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
39
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional
pada tahun 2024.
Penjelasan Pasal 201 ayat (9): Penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan
penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1
(satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.
Pasal 201 ayat (10): Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat
penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai
dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 201 ayat (11): Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota,
diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi
pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengkualifikasikan dirinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang berdomisli di Jakarta yang dipimpin
oleh Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta yang masa jabatanya akan berakhir
pada tanggal 16 Oktober 2022, memiliki hak sebagaimana diatur dalam UUD
1945 yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal
201 ayat (9) beserta penjelasannya dan Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11)
sebagaiman diatur dalam UU 10/2016. Menurut para Pemohon, hal tersebut
telah menyebabkan hak konstitusional para Pemohon terlanggar khususnya
apabila dikaitkan dengan hak memilih dan dipilih, hak untuk berpartisipasi dalam
pemerintahan yang demokratis, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,
hak untuk terwujudnya Pemerintahan yang efektif sebagimana dijamin dalam
UUD 1945 oleh karena adanya penunjukan kepala daerah yang berasal dari
penjabat yang ditunjuk dan bukan kepala daerah yang dipilih oleh rakyat.
3. Bahwa Pemohon III dan Pemohon IV mengkualifikasikan dirinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia Asli Papua yang berdomisili di
Jayawijaya yang dipimpin oleh Bupati/Wakil Bupati dan Gubernur/Wakil
Gubernur hasil Pilkada 2018 yang seharusnya berakhir masa jabatannya pada
tahun 2023. Namun oleh karena adanya Pasal 201 ayat (9) beserta
penjelasannya dan Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) sebagaiman diatur dalam
UU 10/2016 maka masa jabatan Bupati/Wakil Bupati dan Gubernur/Wakil
Gubernur akan digantikan oleh penjabat sampai dengan diselenggarakannya
Pilkada 2024. Menurut para Pemohon, hal tersebut telah menyebabkan hak
konstitusional Pemohon terlanggar khususnya apabila dikaitkan dengan hak
40
memilih dan dipilih, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan yang
demokratis, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, hak untuk terwujudnya
Pemerintahan yang efektif sebagimana dijamin dalam UUD 1945 oleh karena
adanya penunjukan kepala daerah yang berasal dari penjabat yang ditunjuk dan
bukan yang berasal pilihan rakyat.
4. Bahwa Pemohon V dan Pemohon VI mengkualifikasikan dirinya sebagai warga
negara Indonesia asli papua yang berdomisili di Kabupaten Yapen yang
dipimpin oleh Bupati/Wakil Bupati dan Gubernur/Wakil Gubernur yang akan
berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 dan oleh karena adanya Pasal 201
ayat (9) beserta penjela
Kata Kunci
penjabat, kepala daerah, papua, masa jabatan kepala daerah
