Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 28 Oktober 2021
Tanggal Registrasi: 2020-06-09
Pemohon
1. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dalam hal ini diwakili oleh Fransisca Fitri Kurnia Sri selaku Direktur Eksekutif; 2. Desiana Samosir; 3. Muhammad Maulana; 4. Syamsuddin Alimsyah.
Majelis Hakim
Aswanto(K), Wahiduddin Adams (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
1
57/PUU-XVI/2016
Pengujian Undang-
Undang Nomor 11 Tahun
2016 tentang
Pengampunan Pajak
“… pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak
dapat
dilaporkan,
digugat,
dilakukan
penyelidikan,
dilakukan
penyidikan,
atau
dituntut, baik secara perdata maupun pidana
jika dalam melaksanakan tugas didasarkan
pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
2
26/PUU-XI/2013
Pengujian Undang-
Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat
“Pasal 16 UU 18/2003 merupakan salah satu
ketentuan
yang
mengatur
mengenai
perlindungan advokat sebagai profesi dalam
menjalankan tugas profesinya demi tegaknya
keadilan
berdasarkan
hukum
untuk
kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Perlindungan tersebut antara lain, berupa tidak
dapat dituntutnya advokat baik secara perdata
maupun pidana dalam menjalankan tugas
profesinya
dengan
iktikad
baik
untuk
kepentingan pembelaan klien dalam sidang
pengadilan.”
dalam
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, 3 (tiga) orang Hakim
Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memiliki pendapat berbeda (dissenting
opinion) perihal pengujian materiil Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 29
Lampiran UU 2/2020, sebagai berikut:
I.
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 37/PUU-
XVIII/2020, 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Anwar
Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Daniel
Yusmic P. Foekh sependapat dengan mayoritas hakim mengenai:
a. Permohonan pengujian formil tidak beralasan menurut hukum. Oleh
karenanya menolak permohonan pengujian formil para Pemohon;
b. Mengenai semua dalil yang diuraikan oleh para Pemohon yang
dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya ditolak,
kecuali terhadap Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 29 Lampiran
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
422
Dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
II. Dalam Perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020, 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi, yaitu
Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh berbeda pendapat (Dissenting
Opinion) dengan mayoritas hakim khusus Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) serta
Pasal 29 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, sebagai berikut.
III. Dalam bernegara, pada setiap negara tidak selalu berada dalam keadaan
normal. Pada keadaan normal sistem hukum yang berlaku sesuai dengan
konstitusi dan segala peraturan perundang-undangan yang mengatur seluruh
aspek penyelenggaraan negara. Namun terkadang negara diperhadapkan pada
sebuah situasi yang tidak normal (bahaya, darurat, pengecualian, kegentingan
yang memaksa) dan sebagainya. Sedangkan pada keadaan yang tidak normal,
sistem hukum yang ada biasanya tidak akan efektif dan tidak memadai karena
norma hukum yang berlaku dibentuk oleh pembentuk undang-undang untuk
situasi normal.
Secara doktrinal, setiap konstitusi terdapat dua sistem hukum yaitu sistem
hukum yang berlaku dalam keadaan normal yang melindungi hak dan
kebebasan, dan sistem hukum yang berlaku dalam keadaan tidak normal
(darurat/bahaya) yang oleh John Ferejohn dan Pasquale Pasquino disebut
dengan “constitutional dualism”. Hal ini dimaksudkan agar sekalipun dalam
keadaan yang tidak normal, pemerintahan tetap berjalan tanpa merusak prinsip-
prinsip demokrasi, sehingga tujuan hukum yakni keadilan, kepastian dan
kemanfaatan bisa terwujud. Tidak dapat dipungkiri, bahwa dalam keadaan
darurat (noodtoestand) dapat terjadi konflik kepentingan hukum atau konflik
antara kepentingan hukum dan kewajiban hukum di mana kepentingan yang
kecil harus dikorbankan untuk kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan
umum atau kepentingan negara.
423
UUD 1945 juga menganut doktrin constitutional dualism di mana terdapat dua
buah pasal yaitu Pasal 12 tentang keadaan bahaya dan Pasal 22 tentang
keadaan genting (kegentingan yang memaksa) yang memberikan jalan keluar
secara konstitusional kepada Presiden dalam menghadapi keadaan bahaya dan
keadaan genting tersebut. Penempatan Perpu dalam Bab VII UUD 1945 dengan
judul Bab Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menunjukkan bahwa Perpu pada
hakikatnya merupakan bagian dari kewenangan DPR dalam membentuk
undang-undang. Oleh karena itu setiap kali Presiden menggunakan
kewenangan menetapkan Perpu yang memiliki kekuatan undang-undang, harus
meminta persetujuan DPR.
Praktik bernegara selama ini, “kegentingan yang memaksa” dibedakan dengan
keadaan bahaya dalam Pasal 12 UUD 1945. Undang-undang organik yang
merupakan pelaksanaan dari Pasal 12 UUD 1945 adalah UU Nomor 23 Prp
Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (UU 23/1959). Dalam UU a quo hanya
mengenal tiga bentuk keadaan bahaya atau darurat yaitu darurat sipil, darurat
militer dan darurat perang, sama sekali tidak mengatur bencana nonalam seperti
penyakit menular, epidemi ataupun pandemi.
Ketentuan yang mengatur terkait penyakit menular, terdapat dalam Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3273), Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723), dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236),
namun ketiga undang-undang tersebut, sama sekali tidak merujuk Pasal 12
UUD 1945. Sementara ihwal penyakit menular (infectious disease), epidemi,
dan pandemi yang terdapat dalam beberapa konstitusi termasuk salah satu jenis
keadaan bahaya. Misalnya penyakit menular (outbreak of infectious disease)
diatur dalam Konstitusi Barbaros, Belize, dan Persemakmuran Dominika.
Epidemi ditemukan dalam Konstitusi Georgia, Azerbaijan, Elsavador, Honduras,
Makedonia, Montenegro, Sudan Selatan, Uzbekistan dan Ethiopia. Sedangkan
424
pandemi (dangerous pandemic disease) diatur dalam Artikel 119 Konstitusi
Turki.
Ihwal “kegentingan yang memaksa” telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, tanggal 8 Februari 2010, pada Paragraf
[3.10] sampai dengan Paragraf [3.13], hlm 19-21 sebagai berikut.
[3.10] Menimbang bahwa dengan demikian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang diperlukan apabila: 1. adanya keadaan yaitu
kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara
cepat
berdasarkan
Undang-Undang;
2.
Undang-Undang
yang
dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau
ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; 3. kekosongan hukum
tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UndangUndang
secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama
sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk
diselesaikan;
[3.11] Menimbang bahwa Mahkamah berpendapat tiga syarat di atas
adalah syarat adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana
dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945;
[3.12] Menimbang bahwa dengan demikian pengertian kegentingan yang
memaksa tidak dimaknai sebatas hanya adanya keadaan bahaya
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945. Memang benar bahwa
keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945 dapat
menyebabkan proses pembentukan Undang-Undang secara biasa atau
normal tidak dapat dilaksanakan, namun keadaan bahaya bukanlah satu-
satunya keadaan yang menyebabkan timbulnya kegentingan memaksa
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945;
[3.13] Menimbang bahwa Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 menyatakan.
”Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.
Dari rumusan kalimat tersebut jelas bahwa peraturan pemerintah yang
dimaksud pada pasal ini adalah sebagai pengganti Undang-Undang,
yang artinya seharusnya materi tersebut diatur dalam wadah Undang-
Undang tetapi karena kegentingan yang memaksa, UUD 1945
memberikan hak kepada Presiden untuk menetapkan Perpu dan tidak
memberikan hak kepada DPR untuk membuat peraturan sebagai
pengganti Undang-Undang. Apabila pembuatan peraturan diserahkan
kepada DPR maka proses di DPR memerlukan waktu yang cukup lama
karena DPR sebagai lembaga perwakilan, pengambilan putusannya ada
di tangan anggota, yang artinya untuk memutuskan sesuatu hal harus
melalui rapat-rapat DPR sehingga kalau harus menunggu keputusan
DPR kebutuhan hukum secara cepat mungkin tidak dapat terpenuhi. Di
samping itu, dengan disebutnya ”Presiden berhak” terkesan bahwa
pembuatan Perpu menjadi sangat subjektif karena menjadi hak dan
tergantung sepenuhnya kepada Presiden. Pembuatan Perpu memang di
tangan Presiden yang artinya tergantung kepada penilaian subjektif
Presiden, namun demikian tidak berarti bahwa secara absolut tergantung
kepada penilaian subjektif Presiden karena sebagaimana telah diuraikan
di atas penilaian subjektif Presiden tersebut harus didasarkan kepada
keadaan yang objektif yaitu adanya tiga syarat sebagai parameter
425
adanya kegentingan yang memaksa. Dalam kasus tertentu dimana
kebutuhan
akan
Undang
Undang
sangatlah
mendesak
untuk
menyelesaikan persoalan kenegaraan yang sangat penting yang
dirasakan oleh seluruh bangsa, hak Presiden untuk menetapkan Perpu
bahkan dapat menjadi amanat kepada Presiden untuk menetapkan
Perpu sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan bangsa dan
negara; Perpu melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru
akan dapat menimbulkan: (a) status hukum baru, (b) hubungan hukum
baru, dan (c) akibat hukum baru. Norma hukum tersebut lahir sejak Perpu
disahkan dan nasib dari norma hukum tersebut tergantung kepada
persetujuan DPR untuk menerima atau menolak norma hukum Perpu,
namun demikian sebelum adanya pendapat DPR untuk menolak atau
menyetujui Perpu, norma hukum tersebut adalah sah dan berlaku seperti
Undang-Undang. Oleh karena dapat menimbulkan norma hukum yang
kekuatan mengikatnya sama dengan Undang-Undang maka terhadap
norma yang terdapat dalam Perpu tersebut Mahkamah dapat menguji
apakah bertentangan secara materiil dengan UUD 1945. Dengan
demikian Mahkamah berwenang untuk menguji Perpu terhadap UUD
1945 sebelum adanya penolakan atau persetujuan oleh DPR, dan
setelah adanya persetujuan DPR karena Perpu tersebut telah menjadi
Undang-Undang;
Dari pertimbangan hukum Paragraf [3.12] di atas diuraikan memang benar
bahwa keadaan bahaya dapat menyebabkan proses pembentukan undang-
undang secara biasa atau normal tidak dapat dilaksanakan, namun keadaan
bahaya bukanlah satu-satunya keadaan yang menyebabkan timbulnya
kegentingan memaksa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD
1945. Secara a contrario, keadaan bahaya sebagaimana dalam Pasal 12 UUD
1945 dapat menjadi dasar lahirnya Perpu.
Ada karakteristik yang berbeda antara Perpu dengan Undang-Undang, yaitu:
1. UU lahir dalam keadaan ketatanegaraan yang normal, sedangkan Perpu
lahir dalam keadaan ketatanegaraan yang genting (kegentingan yang
memaksa);
2. DPR
memegang
kekuasaan
membentuk
UU
yang
dalam
pembentukannya harus mendapat persetujuan bersama Presiden;
3. Dalam proses pembentukan UU apabila terkait dengan kewenangan
DPD, maka ada dua kemungkinan keterlibatan DPD, pertama DPD ikut
membahas dan kedua, DPD ikut memberikan pertimbangan, sedangkan
Perpu tidak dibentuk tetapi ditetapkan sepihak oleh Presiden, tanpa
melibatkan DPR dan DPD;
4. RUU yang telah mendapat persetujuan bersama tidak serta merta
berlaku, masih ada jeda waktu untuk pengesahan dan pengundangan
426
bahkan sampai 30 hari apabila RUU yang telah mendapat persetujuan
bersama tidak disahkan oleh Presiden [Pasal 20 ayat (5) UUD 1945],
sedangkan Perpu berlaku sejak ditetapkan dan tanggal pengundangan
selalu bersamaan dengan tanggal penetapan;
5. Masa berlaku sebuah UU untuk waktu yang tidak terbatas (permanen),
sedangkan masa berlaku Perpu terbatas;
6. Dalam proses pembentukan UU wajib melibatkan partisipasi masyarakat,
sedangkan Perpu tidak ada kewajiban melibatkan masyarakat;
7. Sekalipun DPD berhak mengajukan RUU dan ikut membahas atau
memberikan pertimbangan terhadap RUU terkait kewenangannya,
namun terhadap Perpu yang materi muatannya terkait kewenangan DPD,
oleh karena DPR hanya menerima atau menolak Perpu dan tidak
membahas materi muatan Perpu, sehingga DPD tidak diikutsertakan
dalam memberikan persetujuan Perpu.
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014 dalam menguji
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, salah satu pertimbangan yang
dijadikan rujukan dalam memutuskan adalah apakah Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2014 yang semula berasal dari Perpu Nomor 1 Tahun 2003 memenuhi
syarat kegentingan yang memaksa ataukah tidak? Sebagaimana dalam
Paragraf [3.25] sebagai berikut:
[3.25] Menimbang bahwa selain itu, karena UU 4/2014, berasal dari
PERPU 1/2013, Mahkamah perlu menegaskan hal-hal sebagai berikut:
Mahkamah dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, tanggal 8
Februari 2010, telah dengan jelas menyatakan bahwa oleh karena materi
PERPU adalah sama dan setingkat dengan materi Undang-Undang
maka Mahkamah berwenang untuk menguji apakah PERPU tersebut
bertentangan atau tidak bertentangan dengan UUD 1945. Presiden
berwenang untuk mengeluarkan PERPU hanya dalam keadaan
kegentingan yang memaksa. Syarat ini ditetapkan oleh konstitusi yang
oleh karenanya mengikat. Tanpa adanya kegentingan yang memaksa
Presiden tidak berwenang untuk membuat PERPU;
Materi muatan PERPU adalah materi muatan Undang-Undang,
mempunyai daya berlaku seperti Undang-Undang, mengikat umum sejak
diundangkan, artinya sama dengan produk legislatif yaitu Undang-
Undang. Dalam negara demokrasi, produk legislatif dibentuk oleh
lembaga perwakilan rakyat atau parlemen. PERPU yang sama materi
427
dan kekuatannya dengan Undang-Undang tidak dibentuk oleh Presiden
bersama DPR [vide Pasal 20 UUD 1945], tetapi hanya dibentuk oleh
Presiden seorang diri. Oleh karenanya, sangat beralasan jika UUD 1945
memberi syarat dalam keadaan apa PERPU dapat dibentuk oleh
Presiden yaitu keadaan kegentingan yang memaksa;
Putusan Mahkamah Nomor 138/PUU-VII/2009, tanggal 8 Februari
2010, menetapkan tiga syarat adanya kegentingan yang memaksa
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yaitu:
1. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga
terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak
memadai;
3. kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara
membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan
memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang
mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.”
Dengan demikian, meskipun kegentingan yang memaksa menjadi
kewenangan Presiden untuk menafsirkannya, yang artinya diserahkan
Kata Kunci
Ancaman hukuman pidana dan perdata bagi penyelewangan penggunaan anggaran pandemi covid 19 dan batas waktu pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
