Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 26 Februari 2020
Tanggal Registrasi: 2019-08-26
Pemohon
1. Arjuna Pemantau Pemilu dalam hal ini diwakili oleh Badrul Kohir dan Adib Hadi Permana; 2. Pena Pemantau Pemilu dalam hal ini diwakili oleh Kunarti dan Dian Mukti; 3. Mar`atul Mukhminah; 4. M. Faesal Zuhri; 5. Nurhadi; 6. Sharon Clarins Herman; dan 7. Ronaldo Heinrich Herman Kuasa Hukum : Victor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Enny Nurbaningsih (A), Suhartoyo (A), Cholidin Nasir (PP)
Amar Putusan
dalam angka 1 tersebut di atas berlaku untuk penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 dan pemilihan umum seterusnya;
3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
10. Bahwa Mahkamah melalui Putusan Nomor [[14/PUU-XI/2013]] sebagaimana dimaksud pada angka 9, dalam pertimbangan hukum poin [3.17] halaman 78 – 84 secara terang dan tegas menyatakan:
“Menimbang bahwa menurut Mahkamah, untuk menentukan konstitusionalitas penyelenggaraan Pilpres apakah setelah atau bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan, paling tidak harus memperhatikan tiga pertimbangan pokok, yaitu kaitan antara sistem pemilihan dan pilihan sistem pemerintahan presidensial, original intent dari pembentuk [[UUD 1945]], efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan umum, serta hak warga negara untuk memilih secara cerdas. Selanjutnya Mahkamah akan menguraikan ketiga dasar pertimbangan tersebut, sebagai berikut:
Pertama, --- Dalam penyelenggaraan Pilpres tahun 2004 dan tahun 2009 yang dilakukan setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan ditemukan fakta politik bahwa untuk mendapat dukungan demi keterpilihan sebagai Presiden dan dukungan [[DPR]] 81 dalam penyelenggaraan pemerintahan, jika terpilih, calon Presiden terpaksa harus melakukan negosiasi dan tawar-menawar (bargaining) politik terlebih dahulu dengan partai politik yang berakibat sangat mempengaruhi jalannya roda pemerintahan di kemudian hari. Negosiasi dan tawar-menawar tersebut pada kenyataannya lebih banyak bersifat taktis dan sesaat daripada bersifat strategis dan jangka panjang,--- Menurut Mahkamah, praktik ketatanegaraan hingga saat ini, dengan pelaksanaan Pilpres setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan ternyata dalam perkembangannya tidak mampu menjadi alat transformasi perubahan sosial ke arah yang dikehendaki. Hasil dari pelaksanaan Pilpres setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan tidak juga memperkuat sistem presidensial yang hendak dibangun berdasarkan konstitusi. Mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances), terutama antara [[DPR]] dan Presiden tidak berjalan dengan baik.--- Oleh karena itu, norma pelaksanaan Pilpres yang dilakukan setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan telah nyata tidak sesuai dengan semangat yang dikandung oleh [[UUD 1945]] dan tidak sesuai dengan makna pemilihan umum yang dimaksud oleh [[UUD 1945]], khususnya dalam [[Pasal 22]]E ayat (1) [[UUD 1945]] yang menyatakan, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali” dan [[Pasal 22]]E ayat (2) [[UUD 1945]] yang menyatakan, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], Presiden dan Wakil Presiden dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah”, serta [[Pasal 1 ayat (2) UUD 1945]] yang menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Unda
