Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Penjelasan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 37/PUU-XV/2017 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 8 Februari 2018

Tanggal Registrasi: 2017-07-12

Pemohon

Horas A.M. Naiborhu

Majelis Hakim

Saldi Isra (K), I Dewa Gede Palguna (A), Manahan MP Sitompul (A), Rizki Amalia (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa para Pemohon dan Pemohon perkara Nomor [[36/PUU-XV/2017]] dan perkara Nomor [[37/PUU-XV/2017]] tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing); 2. Menyatakan permohonan pengujian para Pemohon dan Pemohon perkara Nomor [[36/PUU-XV/2017]] dan perkara Nomor [[37/PUU-XV/2017]] ditolak untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima; 3. Menyatakan Keterangan DPR RI diterima secara keseluruhan; 4. Menyatakan [[Pasal 79 ayat (3)]] dan Penjelasannya [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], DPR, [[DPD]], dan [[DPRD]] tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5. Menyatakan [[Pasal 79 ayat (3)]] dan Penjelasannya [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], DPR, [[DPD]], dan [[DPRD]] tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Apabila Yang Mulia ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**