Pengujian UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia [Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)]
Tanggal Putusan: 21 Juni 2016
Tanggal Registrasi: 2016-04-08
Pemohon
Pemohon : Antonius Iwan Dwi Laksono Kuasa Pemohon: Muhammad Sholeh, S.H., dkk
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K) Wahiduddin Adams (A) Suhartoyo (A) Syukri Asy'ari (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744, selanjutnya disebut UU
29/2007) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia penduduk DKI Jakarta yang telah
mempunyai hak pilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
yang akan diselenggarakan pada bulan Februari 2017. Pemohon menganggap hak
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 11 UU 29/2007 sebab, sebagai
pembayar pajak, uang hasil retribusi dan pajak yang seharusnya dipergunakan
untuk peningkatan pelayanan dasar masyarakat dan pembangunan sarana dan
prasarana umum harus dialokasikan untuk melaksanakan putaran kedua pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta menurut Pasal 11 UU 29/2007. Di
samping itu, Pemohon juga menyatakan bahwa Pasal 11 UU 29/2007 merugikan
hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) dan
Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
Pemohon juga menyatakan bahwa meskipun Undang-Undang a quo
sudah pernah dimohonkan pengujian sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah
melalui Putusan Nomor 70/PUU-X/2012, menurut Pemohon, permohonan a quo
adalah berbeda karena yang dimohonkan pengujian dalam perkara Nomor
70/PUU-X/2012 hanyalah Pasal 11 ayat (2) UU 29/2007. Selain itu yang dijadikan
dasar pengujian juga berbeda. Menurut Pemohon, dasar pengujian pada
permohonan Nomor 70/PUU-X/2012 adalah Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945, sementara dasar pengujian pada permohonan a quo adalah Pasal
18 ayat (4) dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana dijelaskan pada paragraf [3.5] di atas tampak
bahwa kedudukan hukum Pemohon berkait erat dengan pokok permohonan. Oleh
karena itu, kedudukan hukum Pemohon akan dipertimbangkan bersama-sama
dengan pertimbangan mengenai pokok permohonan.
[3.7]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
mengenai permohonan Pemohon, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK
yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau
risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau
Presiden”. Karena pasal tersebut menggunakan kata “dapat” maka Mahkamah
tidak harus mendengar keterangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden dalam
melakukan pengujian atas suatu Undang-Undang. Dengan kata lain, Mahkamah
dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang
berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena
permasalahan hukum dalam permohonan a quo sudah jelas, maka Mahkamah
memandang tidak ada urgensi dan relevansi untuk meminta keterangan dan/atau
risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, sehingga Mahkamah langsung
mempertimbangkan dan kemudian memutus permohonan a quo tanpa meminta
keterangan dari lembaga-lembaga negara dimaksud;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 29/2007 yang
menyatakan,
(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih
dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil
Gubernur terpilih.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Kons
Kata Kunci
Pengujian UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
