Langsung ke konten

1. Permohonan Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan 2. Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia Terhadap UUD 1945

Perkara 37/PUU-XII/2014 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 19 Mei 2014

Tanggal Registrasi: 2014-03-27

Pemohon

Kasmono Hadi, S.H,

Majelis Hakim

Arief Hidayat Maria Farida Indrati, Aswanto, Luthfi Widagdo Eddyono

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon gugur ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental - **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi - [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan UU [[Mahkamah Konstitusi|[[MK]] - [[UU No. 48 Tahun 2009]] - Kekuasaan Kehakiman ### Putusan Terkait - Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] dengan substansi serupa - Precedent yang relevan --- <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:56 --> **Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[37/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id) **Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]].