Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 31 Juli 2012
Tanggal Registrasi: 2012-04-12
Pemohon
Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H.
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Anwar Usman Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
untuk menguji konstitusionalitas norma frasa “diatur dengan peraturan perundang-
undangan” dalam Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009
71
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079,
selanjutnya disebut UU 51/2009), Pasal 24 ayat (6) Undang-Undang Nomor 50
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078,
selanjutnya disebut UU 50/2009), dan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor
49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077,
selanjutnya disebut UU 49/2009), terhadap Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
25, dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
72
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, yaitu frasa “diatur dengan peraturan
perundang-undangan” dalam Pasal 25 ayat (6) UU 51/2009, Pasal 24 ayat (6) UU
50/2009, dan Pasal 25 ayat (6) UU 49/2009, terhadap Pasal 24 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 25, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjadi salah satu
kewenangan
Mahkamah,
maka
Mahkamah
berwenang
untuk
mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan
73
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan
kedudukan
hukum
(legal
standing)
Pemohon
dalam
permohonan a quo yang mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
menduduki jabatan sebagai hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 38/P Tahun 2006 (vide bukti P-2);
[3.7.2]
Bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi dan menduduki jabatan sebagai hakim memiliki hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945, yakni hak kebebasan sebagai hakim dalam memeriksa,
mengadili, dan memutus suatu perkara yang ditanganinya sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 25 UUD 1945, serta
hak konstitusional dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
[3.7.3]
Bahwa frasa “diatur dengan peraturan perundang-undangan” dalam
Pasal 25 ayat (6) UU 51/2009, Pasal 24 ayat (6) UU 50/2009, dan Pasal 25 ayat
(6) UU 49/2009, memuat norma hukum yang tidak jelas, bias, dan menimbulkan
74
multi penafsiran karena menimbulkan ketidakjelasan jenis peraturan perundang-
undangan apa yang mengatur hak-hak Pemohon, hakim pada peradilan tata usaha
negara, para hakim pada badan peradilan agama, dan para hakim pada peradilan
umum
dalam
menjalankan
tugas
kekuasaan
kehakiman.
Hal
demikian
mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya hak-hak konstitusional hakim sebagai
pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman dalam undang-undang tersebut, untuk
dapat menjalankan tugas dan kewajiban mengadili perkara, serta menjaga
kemerdekaan dan independensi peradilan;
[3.8]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan dikaitkan dengan putusan-putusan sebelumnya, serta dalil-dalil kerugian
konstitusional yang dialami oleh Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang menjabat sebagai hakim, mempunyai
hak konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian. Kerugian tersebut bersifat aktual atau setidaknya
potensial, spesifik, dan terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian dimaksud dan berlakunya norma Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon telah dirugikan dengan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, maka Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing),
maka selanj
Kata Kunci
Peradilan Tata Usaha Negara; Peradilan Agama; Peradilan Umum; Teguh Satya Bhakti; gaji hakim; Hakim sebagai Pejabat Negara; tunjangan hakim; diatur dengan peraturan perundang-undangan; Pasal 25 ayat (6) UU 51/2009; Pasal 24 ayat (6) UU 50/2009; Pasal 25 ayat (6) UU 49/2009; delegasi kewenangan; multi penafsiran; Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006; gaji pokok; tunjangan; hak-hak lainnya; pengalokasian dana
