Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2008 dan Keputusan KPU Kab. Biak Numfor tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2008
Tanggal Putusan: 25 November 2008
Tanggal Registrasi: 2008-11-10
Pemohon
Reyneilda M. Kaisiepo, S.Si., MTh Max Richard Funmawi Krey, Amd., TS
Majelis Hakim
H. A. Mukhtie Fadjar, H. M. Arsyad Sanusi, Achmad Sodiki, Cholidin Nasir
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati/Wakil
Bupati Kabupaten Biak Numfor yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Biak Numfor sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor
Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Biak Numfor Tahun 2008 bertanggal 5 November 2008;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki substansi atau pokok perkara,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
40
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan
suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon diajukan ke Mahkamah
Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam
Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara
pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini
diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Biak Numfor
sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 22 Tahun 2008
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Suara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2008
bertanggal 5 November 2008, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo.
41
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 15 Tahun 2008 menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan pasangan calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya pasangan calon sebagai
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
[3.6]
Menimbang bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 3
dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana
dimaksud dalam paragraf [3.5], sebagai berikut:
• bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Biak Numfor
sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 21 Tahun 2008
tanggal 5 November 2008, dengan nomor urut 3 (tiga);
• bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
mengenai
keberatan
terhadap
Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2008
bertanggal 5 November 2008. Keberatan dimaksud disebabkan Pemohon
hanya ditetapkan memperoleh suara sejumlah 14.623 suara, yang berada di
peringkat kedua di bawah Pasangan Calon Yusuf Melianus Maryen, S.Sos.,
MM., dan Drs. Alimuddin Sabe, dengan suara sejumlah 18.031 suara;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan penilaian fakta dan hukum pada
paragraf [3.6] tersebut di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
42
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Termohon menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten
Biak Numfor Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Biak Numfor Tahun 2008 bertanggal 5 November 2008 dan Pemohon telah
mengajukan keberatan atas Surat Keputusan Termohon tersebut dengan
permohonan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 7 November
2008 pukul 19.40 dengan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
76/PAN.MK/XI/2008, maka berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008, permohonan Pemohon masih
memenuhi tenggat waktu yang ditentukan;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing), dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan, maka Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan pada
pokoknya, sebagai berikut:
a. Bahwa Pasangan Calon Maryen-Alimuddin ditetapkan sebagai Bupati dan
Wakil Bupati terpilih berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor
Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Biak Numfor Tahun 2008 bertanggal 5 November 2008 setelah
memperoleh suara terbanyak dengan jumlah 18.031 (34,34%). Sementara itu,
pasangan Reyneilda M. Kaisiepo, S.Si., M.Th., dan Max R.F. Krey, Amd., TS.,
berada pada peringkat kedua perolehan suara terbanyak dengan total suara
14.623 (27,85%);
b. Bahwa ternyata terdapat kesalahan dalam penghitungan suara yang telah
dilakukan oleh KPU Kabupaten Biak Numfor berkaitan dengan jumlah pemilih
43
yang dibuat oleh KPU Kabupaten Biak Numfor, sebagai berikut:
-
Dalam Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 31 Tahun 2008
tentang Jumlah Pemilih Tetap dan Badan Penyelenggara 19 Distrik se-
Kabupaten Biak Numfor untuk Pemilukada Kabupaten Biak Numfor Tahun
2008 bertanggal 3 September 2008, jumlah Pemilih Tetap adalah 73.605,
sedangkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar di KPU Biak
Numfor berdasarkan Keputusan Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor
31 Tahun 2008 tentang
Kata Kunci
Kabupaten Biak Numfor; Reyneilda M. Kaisiepo; Max Richard Funmawi Krey; Yusuf Melianus Maryen; Alimudin Sabe
