Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2011
Tanggal Putusan: 28 April 2011
Tanggal Registrasi: 2011-04-08
Pemohon
Pemohon : Aditya Anugrah Moha dan Norma Makalag [No. Urut 4] Kuasa Hukum : Denny Kailimang, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Bolaang Mongondow
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
keberatan atas Keputusan Termohon Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil
Bupati Bolaang Mongondow Periode 2011-2016 pada Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2011,
bertanggal 28 Maret 2011 berikut Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Bolaang Mongondow oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang
Mongondow, bertanggal 28 Maret 2011;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu mengajukan permohonan;
149
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008), dan Pasal 29 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
150
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa terkait Kewenangan Mahkamah ini, Termohon dan
Pihak Terkait mengajukan eksepsi sebagai berikut:
I. Eksepsi Termohon
Keberatan Pemohon bukanlah menyangkut sengketa hasil penghitungan suara
Pemilukada Kabupaten Bolaang Mongondow yang dilakukan oleh Termohon,
tetapi keberatan Pemohon a quo hanya menyangkut pelanggaran administrasi
dan/atau pelanggaran pidana Pemilukada yang bukan menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi;
II. Eksepsi Pihak Terkait
a. Permohon keberatan Pemohon salah objek (error in objecto) karena
Pemohon tidak menguraikan dengan jelas dan rinci mengenai kesalahan
penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon dan tidak pula
menguraikan dengan jelas dan rinci mengenai pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan oleh Termohon;
b. Permohonan keberatan Pemohon tidak jelas dan kabur (exceptio obscurri
libelli)
karena
Pemohon
tidak
mampu
untuk
membuktikan
serta
menguraikan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang
ditetapkan oleh Termohon;
c. Permohonan keberatan Pemohon tidak berdasar, tidak memenuhi
formalitas pengajuan permohonan karena keberatan Pemohon sama sekali
tidak menguraikan dengan jelas dan rinci tentang kesalahan dari
penghitungan suara yang diumumkan oleh Termohon yang mempengaruhi
151
terpilihnya Pemohon bahkan Pihak terkait sebagai Pasangan Calon Bupati
Bolaang Mongondow Terpilih. Dengan demikian, keberatan Pemohon
bukan mengenai kesalahan dari penghitungan suara yang diumumkan oleh
Termohon, tetapi menyangkut hal-hal lain yang bukan menjadi objek
perselisihan di Mahkamah Konstitusi;
d. Permohonan keberatan Pemohon bersifat manipulatif, penuh dengan
rekayasa, jauh dari fakta hukum dan bersifat ilusi tanpa disertai dengan
dokumen bukti yang sah menurut hukum. Bahkan Pemohon sama sekali
tidak menyebutkan, apalagi menjelaskan mengenai jumlah perolehan suara
Pasangan Calon lainnya, termasuk perolehan suara Pihak Terkait versi
Pemohon serta tidak pula menjelaskan di mana letak kesalahan
penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon;
e. Substansi dan materi keberatan Pemohon bukan merupakan kewenangan
absolut Mahkamah Konstitusi (absolute competentie) dalam mengadili
sengketa Pemilukada karena alasan-alasan keberatan Pemohon bukanlah
keberatan mengenai hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan
oleh Termohon, melainkan pendapat sepihak Pemohon menyangkut
masalah penetapan Pasangan Calon;
f. Keberatan Pemohon bukan merupakan objek perselisihan Pemilukada,
melainkan dalil sepihak tanpa dasar dan cenderung dipaksanakan, bahkan
cenderung manipulatif dan ilutif. Dalil Pemohon demikian merupakan
kewenangan Panwaslukada untuk menyelesaikannya;
g. Permohonan Pemohon kontradiktif karena dalam permohonan poin 3
hingga poin 12.12 mempermasalahkan mengenai penetapan Pasangan
Calon, bukan mempermasalahkan mengenai hasil penghitungan suara
tahap akhir dan/atau pelanggaran-pelanggaran yang mempengaruhi
terpilihnya Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati Bolaang Mongondow
Terpilih. Selain itu, Pemohon tidak mempunyai kualifikasi sebagai Pemohon
sebagaimana diatur dalam PMK 15/2008 karena perolehan suara Pemohon
jauh di bawah perolehan suara Pihak Terkait. Selain itu, perolehan suara
Pemohon berada pada urutan nomor 3 dan masih ada Pasangan Calon lain
yang berada pada urutan nomor 2 yang tidak mengajukan keberatan;
[3.5]
Menimbang bahwa oleh karena Termohon dan Pihak Terkait
mengajukan
eksepsi
sebagaimana
tersebut
di
atas,
maka
sebelum
152
mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, dan pokok permohonan,
terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan eksepsi tersebut;
[3.5.1]
Terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai keberatan
Pemohon bukan menyangkut sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada
Kabupaten Bolaang Mongondow yang dilakukan oleh Termohon, melainkan hanya
menyangkut pelanggaran administrasi dan/atau pelanggaran pidana Pemilukada
yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah berpendapat
bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PHPU.D-V
