Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Tanggal Putusan: 19 Agustus 2025
Pemohon
Agusta Dwi Santoso (Pemohon I), Fajaru Al Azhari (Pemohon II), Ghalifa Al Baladi (Pemohon III), Jim Qory Al-Ghifary (Pemohon IV), Q’Tara Al Farabi (Pemohon V), Saartje Sylvia (Pemohon VI).
Amar Putusan
1.Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang mengenai Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kata Kunci
izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
