Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan
Tanggal Putusan: 11 Mei 2023
Pemohon
H. Irnensif, S.H., M.H., Dr. Zulhadi Savitri Noor, S.H., M.H., Wilmar Ambarita, S.H., M.H., M.Si., I Wayan Dana Aryantha, S.H., Made Putriningsih, S.H., Mangatur Hutauruk, S.H., M.H., dan Zairida, S.H., M.Hum.
Amar Putusan
Dalam provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Penjelasan Pasal 10
ayat (1) UU MK, Pasal 47 UU MK, dan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755,
selanjutnya disebut UU 11/2021) sebagaimana telah dimaknai Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Desember 2022, terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
57
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
58
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU MK dan norma
dalam Pasal 47 UU MK serta Pasal 40A UU 11/2021 sebagaimana telah
dimaknai Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-
XX/2022, yang rumusannya masing-masing sebagai berikut:
1.1. Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU MK menyatakan, “Putusan Mahkamah
Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung
memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya
hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah
Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum
mengikat (final and binding)”;
1.2. Pasal 47 UU MK menyatakan, “Putusan Mahkamah Konstitusi
memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum”;
1.3. Pasal 40A UU 11/2021 sebagaimana telah dimaknai Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022, bahwa pada
pokoknya menyatakan:
1) Ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 yang memberlakukan batas
usia pensiun jaksa yang diatur dalam ketentuan norma Pasal 12 huruf
c UU 11/2021 diberlakukan 5 tahun (lima) tahun sejak putusan
Mahkamah a quo diucapkan;
2) Tetap berlaku ketentuan batas usia pensiun dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401)
selama 5 (lima) tahun ke depan.
59
2.
Bahwa para Pemohon menganggap hak konstitusionalnya yang dijamin oleh
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2),
dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 telah dilanggar dengan berlakunya
Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU MK, Pasal 47 UU MK, dan Pasal 40A UU
11/2021, sebagaimana telah dimaknai Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022;
3.
Bahwa para Pemohon yang terdiri dari Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, dan Pemohon VIII dalam
permohonan a quo masing-masing menerangkan kualifikasinya sebagai warga
negara Indonesia;
4.
Bahwa Pemohon I adalah Jaksa Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan Jaksa
Fungsional pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan NIP.
230018337 [vide Bukti P-11] yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan Petikan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-
I-153/B.4.3/4/1986 tertanggal 2 April 1986 [Bukti P-13]. Kemudian, akibat
pemberlakuan Pasal 40A UU 11/2021, sebagaimana telah dimaknai
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022,
Pemohon I diberhentikan dengan hormat pada tanggal 18 April 2022
berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 119 Tahun
2022 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan
Pemberian Pensiun PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun [vide Bukti P-15].
Menurut Pemohon I, dirinya diberhentikan dengan hormat pertanggal 01 Maret
2022 karena genap berusia 60 tahun berdasarkan Pasal 40A UU 11/2021,
sebagaimana telah dimaknai Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 70/PUU-XX/2022.
5.
Bahwa Pemohon II adalah Jaksa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-I-245/B.4.3/5/1986
tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik
Indonesia [Bukti P-30] yang kemudian diberhentikan dari Jabatan Struktural ke
Jabatan Fungsional berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-IV-
160/C/03/2020
tentang
Pemberhentian
dari
Jabatan
S
Kata Kunci
usia pensiun, jaksa, kejaksaan
