Langsung ke konten

Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945

Perkara 37/PUU-XVIII/2020 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 28 Oktober 2021

Tanggal Registrasi: 2020-06-09

Pemohon

1. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dalam hal ini diwakili oleh Fransisca Fitri Kurnia Sri selaku Direktur Eksekutif; 2. Desiana Samosir; 3. Muhammad Maulana; 4. Syamsuddin Alimsyah.

Majelis Hakim

Aswanto(K), Wahiduddin Adams (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Saiful Anwar (PP)

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Ancaman hukuman pidana dan perdata bagi penyelewangan penggunaan anggaran pandemi covid 19 dan batas waktu pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020