Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 23 Juli 2018
Tanggal Registrasi: 2018-04-30
Pemohon
1. Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia, dalam hal ini diwakili Syamsudin Alimsyah; 2. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemintraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), dalam hal ini, diwakili oleh Fransisca Fitri Kurnia Sri; 3. Lardo Surya Dharma; 4. Sam Timisela; 5. Feryana Dwi Lhaksitasari; 6. Lay Esther Pussung; 7. Yoshua Sarow Pitoyo; 8. S.R. Permata Citra Tahir; 9. Anastasya Tanti Bintari; 10. Cindy Kurniawan; 11. Adhitya Perdana Putra, dkk Kuasa Hukum : Veri Junaidi, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Arief Hidayat (A), Manahan MP Sitompul (A), Saiful Anwar (PP)
