Permohonan Pengujian Penjelasan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 8 Februari 2018
Tanggal Registrasi: 2017-07-12
Pemohon
Horas A.M. Naiborhu
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), I Dewa Gede Palguna (A), Manahan MP Sitompul (A), Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon dan Pemohon perkara Nomor [[36/PUU-XV/2017]] dan perkara Nomor [[37/PUU-XV/2017]] tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing);
2. Menyatakan permohonan pengujian para Pemohon dan Pemohon perkara Nomor [[36/PUU-XV/2017]] dan perkara Nomor [[37/PUU-XV/2017]] ditolak untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Keterangan DPR RI diterima secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 79 ayat (3)]] dan Penjelasannya [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], DPR, [[DPD]], dan [[DPRD]] tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 79 ayat (3)]] dan Penjelasannya [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], DPR, [[DPD]], dan [[DPRD]] tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
