Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana sebagian telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 29 September 2022
Tanggal Registrasi: 2021-07-26
Pemohon
1. Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), sebagai Pemohon I; 2. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim), sebagai Pemohon II; 3. Nurul Aini, sebagai Pemohon III; dan 4. Yaman, sebagai Pemohon IV.
Majelis Hakim
Enny Nurbaningsih (K) Suhartoyo (A) Arief Hidayat (A) Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6525, selanjutnya disebut UU 3/2020), sebagaimana sebagian
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573, selanjutnya disebut UU
303
11/2020), terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
304
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon adalah Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), Pasal 169A ayat (1), Pasal
169B ayat (3), dan Pasal 172B ayat (2) UU 3/2020, serta Pasal 162 UU 3/2020
sebagaimana telah diubah dengan Pasal 39 angka 2 UU 11/2020 yang
selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (2)
“Penguasaan Mineral dan Batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.”
Pasal 4 ayat (3)
“Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui fungsi
kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan.”
Pasal 17A ayat (2)
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan
pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan.”
Pasal 22A
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan
pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan.”
Pasal 31A ayat (2)
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan
pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Pasal 169A ayat (1)
“(1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan
jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak
/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:
305
a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin
mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi
setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan
upaya peningkatan penerimaan negara.
b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama
dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah
berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan
mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara”.
Pasal 169B ayat (3)
“(3) Menteri
dalam
memberikan
IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan
Mineral atau Batubara dalam rangka konservasi Mineral atau Batubara dari
WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi, serta kepentingan
nasional”.
Pasal 172B ayat (2)
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan
pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izinnya.”
Pasal 162 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 39 angka 2 UU 11/2020
“Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan
dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 28H ayat
(1) UUD 1945, dan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945, yaitu:
Pasal 28C ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28H ayat (1)
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal
Kata Kunci
jaminan perpanjangan izin, kewenangan pengelolaan, mineral, batu bara, rencana tata ruang wilayah, partisipasi masyarakat, peran pemerintah daerah
