Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 8 Juli 2015
Tanggal Registrasi: 2015-03-18
Pemohon
Lanosin ST. Bin H. Hamzah. Pegawai Negeri Sipil Kuasa Pemohon: Andi Syafrani, S.H.,dkk
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K) Muhammad Alim (A), Suhartoyo (A), Yunita Ramadhani (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 7 huruf r dan Penjelasan Pasal 7 huruf r Undang-Undang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
47
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU
8/2015) terhadap Pasal 18 ayat (4), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan
Pasal 28I ayat (1), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo.
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas Undang-Undang, in casu UU 8/2015 terhadap UUD 1945,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
48
sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
49
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia (vide bukti
P-1), yang merupakan adik kandung dari Bupati Ogan Komering Ulu Timur,
Sumatera Selatan, Herman Deru bin H. Hamzah. Pemohon mendalilkan bahwa
ketentuan dalam Pasal 7 huruf r UU 8/2015 dan penjelasannya menghalangi hak
konstitusional Pemohon untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah di Sumatera Selatan. Hal ini menurut Pemohon tidak
memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, tidak memberikan perlakuan yang sama bagi warga di dalam
pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945,
mendiskriminasi Pemohon karena alasan hubungan darah atau keluarga (in casu
dengan Petahana) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,
serta menghalangi hak kebebasan sipil (civil liberties) Pemohon dalam
pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara demokratis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Padahal menurut Pemohon, sebagai warga
negara dirinya memiliki hak untuk memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum
dan pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
[3.8]
Menimbang, berdasarkan uraian Pemohon sebagaimana dijelaskan pada
paragraf [3.7] di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah memenuhi syarat
menjadi pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dijelaskan dalam
putusan-putusan Mahkamah selama ini. Dengan demikian, Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
50
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10] Menimbang bahwa pokok permohonan sebagaimana dimaksud oleh
Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 7 huruf r UU 8/2015 dan
penjelasannya yang selengkapnya menyatakan:
“Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil
Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) ...;
b) ...;
r) tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana;”
Penjelasan Pasal 7 Huruf r berbunyi:
“Yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan” adalah antara lain,
tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawi
Kata Kunci
Lanosin ST. Bin H. Hamzah;Andi Syafrani;Irfan Zidny;Rivaldi;Yupen Hadi;Muhammad Ali Fernandez;Gedung Darul Marfu;76/PAN.MK/2015
